SOLOPOS.COM - Artis Rizky Billar (dua dari kanan) menggandeng istrinya Lesti Kejora saat jumpa pers dengan pengancam dirinya, tersangka A (dua dari kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA Artis Rizky Billar menempuh jalan keadilan restoratif (restorative justice) dengan memaafkan A, warga Aceh yang menjadi tersangka pengancaman terhadap dirinya.

A yang memproduksi banyak video pengancaman terhadap Rizky Billar ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Rizky Billar memutuskan melakukan keadilan restoratif kepada tersangka A agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Saya rasa cukuplah untuk bisa memberikan pelajaran untuk kita semua,” kata Rizky Billar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tersangka A yang berada di samping Rizky Billar mengaku semua kesalahannya dan meminta maaf ke publik.

Tersangka A mengakui konten-konten yang dia buat tentang Rizky Billar dan disebarkan di media sosial beberapa waktu lalu adalah berita bohong atau hoaks.

“Tidak benar, itu tidak benar sama sekali,” ujar tersangka A.

Tersangka menjelaskan ada orang lain yang mengambil dan menyunting video miliknya dengan memasukkan informasi bohong.

Informasi bohong tersebut adalah yang menyebutkan bahwa dirinya adalah mantan karyawan Rizky Billar.

“Ada yang mengambil video saya dan mengedit lalu mengubahnya seolah-olah saya mantan karyawan Mas Billar. Itu semua tidak benar. Saya bukan mantan karyawannya,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan melakukan penyaringan informasi terhadap berita-berita yang beredar.

“Kami Polda Metro mengimbau agar bijak menggunakan media sosial, saring dulu sebelum ‘share’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di tempat yang sama.

Trunoyudo menjelaskan, kasus tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap perbuatan yang dilakukan di media sosial ada landasan hukumnya.

“Kasus ini mengajarkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam mengunggah apapun, khususnya di media sosial,” kata Trunoyudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya