SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ponco Suseno)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ponco Suseno)

KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember mendatang bagi 391 desa untuk membentuk kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan perintah pembentukan BPD kepada seluruh pemerintah desa (pemdes) sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Pembentukan BPD tidak hanya berlaku bagi desa yang akan mengalami pergantian kepemimpinan pada 2013 mendatang, melainkan semua desa di Klaten. “Kami memberi waktu mulai dari pertengahan tahun hingga akhir Desember 2012 untuk membentuk kepengurusan BPD,” terang Jaka kepada Solopos.com, Kamis (18/10/2012).

Kepengurusan BPD, kata Jaka, akan dibatasi dua kali masa jabatan. Sebelumnya, tidak ada batasan waktu dalam masa jabatan BPD. Pembatasan masa jabatan itu merupakan amanat Surat Edaran (SE) dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena sudah ada SE, maka pembatasan masa jabatan itu harus dilakukan demi regenerasi kepengurusan. Setelah dilantik, BPD akan bekerja hingga enam tahun ke depan,” terang Jaka.

Sebanyak 354 desa akan mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2013 mendatang. Masa kerja 276 kepala desa (kades) akan habis pada Mei 2013, sementara masa kerja 78 kades akan habis pada Oktober 2013. “BPD bertugas membentuk panitia pilkades. Jadi sebelum menyelenggarakan pilkades, BPD harus dibentuk terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Klaten, FX Setyawan, mengatakan pembentukan BPD merupakan siklus demokrasi yang harus dijalankan di tataran desa. Menurutnya warga bisa mengusulkan sendiri nama-nama calon pengurus BPD. “Pengurus BPD bisa diusulkan dari kalangan tokoh masyarakat dalam musyawarah tingkat RT maupun RW. Untuk pembentukan BPD memang tak ada alokasi dana, namun untuk kegiatan pilkades akan disokong dari APBD,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya