SOLOPOS.COM - Ilustrasi Garis Polisi (JIBI/Dok)

Bentrokan Aceh Singkil ditangani aparat kepolisian.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Resort Aceh Singkil telah menetapkan tiga tersangka terkait bentrok massa yang menyebabkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“S, N, dan I disangka telah melakukan perusakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2015).

Agus menambahkan ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Aceh Singkil. Selain itu, kata Agus, ada lima tersangka lainnya yang berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Yang pasti itu sudah ditahan tiga orang dan lima DPO,” tutur dia.

Peristiwa bermula kala ada sekelompok warga yang meminta pemerintah daerah menertibkan tempat ibadah gereja di wilayah Singkil karena sesuai kesepakatan 1979 seharusnya hanya lima, tapi saat ini berjumlah 24.

Rencana pemda untuk penertiban akan dilaksanakan pada hari Senin, 19 Oktober mendatang. Tapi, masyarakat tidak sabar dan akhirnya melakukan perusakan dan sempat terjadi bentrok yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka.

Seperti diwartakan, akibat bentrokan tersebut satu orang meninggal dunia akibat terjangan peluru gotri serta benda tajam, sedangkan empat orang lain mengalami luka-luka lantaran benda tumpul.

Satu di antara korban luka-luka adalah anggota TNI Kodim 0109/Singkil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya