SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus bentrokan Gandekan Iwan Walet dan Mardi Sugeng, dinaikkan kendaraan taktis Baracuda dengan pengawalan ketat saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/9/2012) lalu. Karena pertimbangan kerawanan keamanan, persidangan keduanya diputuskan dipindahkan ke PN Semarang. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Terdakwa kasus bentrokan Gandekan Iwan Walet dan Mardi Sugeng, dinaikkan kendaraan taktis Baracuda dengan pengawalan ketat saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/9/2012) lalu. Karena pertimbangan kerawanan keamanan, persidangan keduanya diputuskan dipindahkan ke PN Semarang. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menerima pelimpahan kasus bentrokan Gandekan di Solo, Jawa Tengah, atas terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet, 41 dan Mardi Sugeng, 42 dari PN Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berkas perkara dan terdakwa kasus bentrokan Gandekan telah kami terima hari ini dan akan disidangkan pada Selasa (18/9/2012),” kata Juru Bicara PN Semarang Togar di Semarang, Rabu. Ia menjelaskan, majelis hakim PN Semarang yang akan menyidangkan kasus bentrokan Gandekan terdiri atas Boedi Susanto, Supriyono, dan Abdul Rauf. “Pada intinya PN Semarang siap menyidangkan kasus bentrokan Gandekan dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan jalannya sidang lanjutan,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Solo Ricardo Sitinjak mengatakan pelimpahan kasus Gandekan dari PN Solo ke PN Semarang berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2012 dengan nomor 102/KMA/VIII/2012. “Pelimpahan ini dilakukan untuk menghindari polemik masyarakat mengingat sidang tersebut jika tetap dilanjutkan di PN Solo rawan terjadi kerusuhan,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya beberapa pimpinan di Solo, termasuk jajaran Muspida setempat telah menggelar rapat menyusul laporan masyarakat yang mengkhawatirkan terjadi kerusuhan di persidangan kasus Gandekan. “Setelah itu, kami mengirim surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung terkait hal itu hingga akhirnya keluar SK pelimpahan ke PN Semarang,” katanya.

Saat ini, terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Solo telah dititipkan di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dua terdakwa dinaikkan mobil KIA Pregio warna abu-abu dengan nomor polisi AD 9073 AU dan dikawal sejumlah petugas Brigade Mobil Detasemen C Pelopor Surakarta bersenjata lengkap.

Iwan Walet, warga Gandekan, Jebres, Solo dan Mardi Sugeng, warga Karangasem, Laweyan, Solo, adalah merupakan terdakwa kasus bentrok massa di Gandekan, Jebres, Solo. Oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Bima Suprayoga, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Dwi Pamuji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya