Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Masalah itu dikemukakan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Eny Tyasni Susana, saat diwawancarai wartawan seusai memimpin rapat membahas HGB Vastenburg di Ruang Rapat Walikota Kompleks Balaikota, Rabu (25/1/2012). Dalam rapat itu, hadir pula Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Djupriyanto Agus Santoso dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Eny mengatakan belum banyak yang bisa diungkapkan mengenai masalah perpanjangan HGB itu. Rapat hari itu baru membahas dan mengkaji serta mengompilasi aspek-aspek hukum yang ada. “Ternyata ada dua surat dari Kemenbudpar yang masih membingungkan kami. Surat pertama tahun 2008 lalu, isinya memberikan izin pendirian bangunan karena berdasarkan RUTRK (rencana umum tata ruang kota-red) saat itu, kawasan tersebut masuk wilayah perdagangan,” jelas Edy.
Sementara surat kedua, lanjut Eny, dibuat pada September 2009 dan menyatakan kawasan itu masuk cagar budaya. Karena adanya surat kedua ini pula, dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), kawasan Benteng Vastenburg dimasukkan sebagai kawasan cagar budaya. Surat ini keluar ketika gonjang-ganjing masalah pendirian Hotel Boutique di dalam Benteng Vastenburg.
Masalahnya, kata Eny, dalam surat kedua itu tidak ada keterangan yang menyatakan pembatalan surat pertama. Hal itulah yang membingungkan. Rencananya, Pemkot akan mengklarifikasi ke Kemenbudpar (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) untuk memastikan surat mana yang bisa dijadikan acuan.
“Kami masih mencari aturan yang sesuai sehingga Pemkot dalam memberikan rekomendasi tidak keliru. Kami juga berencana mengundang pemilik HGB, khususnya PT Gapura Tama yang menguasai lahan di dalam tembok benteng untuk berbicara mengenai hal ini. Dulu, saat mereka mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) di dalam benteng, Pemkot memberikan sejumlah persyaratan, tapi tampaknya belum mereka penuhi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Solo, Djupriyanto mengatakan sampai saat ini pengajuan perpanjangan HGB itu belum diproses. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Pemkot. “Saat ini bolanya masih di tangan Pemkot. Kami belum memproses perpanjangan HGB itu,” katanya.
JIBI/SOLOPOS/Suharsih