SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Pemkot Solo bingung memutuskan rekomendasi apa yang akan diberikan terkait pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) lahan kawasan Benteng Vastenburg yang akan habis masa berlakunya Juni 2012 mendatang. Kebingungan itu dipicu adanya dua surat dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) yang saling bertentangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masalah itu dikemukakan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Eny Tyasni Susana, saat diwawancarai wartawan seusai memimpin rapat membahas HGB Vastenburg di Ruang Rapat Walikota Kompleks Balaikota, Rabu (25/1/2012). Dalam rapat itu, hadir pula Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Djupriyanto Agus Santoso dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Eny mengatakan belum banyak yang bisa diungkapkan mengenai masalah perpanjangan HGB itu. Rapat hari itu baru membahas dan mengkaji serta mengompilasi aspek-aspek hukum yang ada. “Ternyata ada dua surat dari Kemenbudpar yang masih membingungkan kami. Surat pertama tahun 2008 lalu, isinya memberikan izin pendirian bangunan karena berdasarkan RUTRK (rencana umum tata ruang kota-red) saat itu, kawasan tersebut masuk wilayah perdagangan,” jelas Edy.

Sementara surat kedua, lanjut Eny, dibuat pada September 2009 dan menyatakan kawasan itu masuk cagar budaya. Karena adanya surat kedua ini pula, dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), kawasan Benteng Vastenburg dimasukkan sebagai kawasan cagar budaya. Surat ini keluar ketika gonjang-ganjing masalah pendirian Hotel Boutique di dalam Benteng Vastenburg.

Masalahnya, kata Eny, dalam surat kedua itu tidak ada keterangan yang menyatakan pembatalan surat pertama. Hal itulah yang membingungkan. Rencananya, Pemkot akan mengklarifikasi ke Kemenbudpar (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) untuk memastikan surat mana yang bisa dijadikan acuan.

“Kami masih mencari aturan yang sesuai sehingga Pemkot dalam memberikan rekomendasi tidak keliru. Kami juga berencana mengundang pemilik HGB, khususnya PT Gapura Tama yang menguasai lahan di dalam tembok benteng untuk berbicara mengenai hal ini. Dulu, saat mereka mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) di dalam benteng, Pemkot memberikan sejumlah persyaratan, tapi tampaknya belum mereka penuhi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Solo, Djupriyanto mengatakan sampai saat ini pengajuan perpanjangan HGB itu belum diproses. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Pemkot. “Saat ini bolanya masih di tangan Pemkot. Kami belum memproses perpanjangan HGB itu,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya