SOLOPOS.COM - Lokasi benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol warga.(Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyayangkan tembok Benteng Kartasura yang dijebol warga. Dia menyebut tindakan itu sebagai perusakan situs cagar budaya.

Sebagaimana diketahui, tembok yang dibongkar dengan alat berat itu adalah Benda Cagar Budaya (BCB). Artinya bangunan bersejarah berusia ratusan tahun itu wajib dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ini Sungguh kejadian yang sangat memprihatinkan. Sudah jelas itu situs cagar budaya, tahu-tahu dirusak,” katanya kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp, Jumat (22/4/2022).

Suami Gusti Moeng itu menambahkan, Keraton Kartasura adalah bagian penting dari perjalanan Kesultanan Mataram Islam. Oleh sebab itu sebagai pihak keraton, dia amat menyayangkan tindakan yang merusak situs cagar budaya tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mungkin orang menilai ini hanya tembok benteng. Tapi masalahnya tembok ini adalah bagian cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Baca juga: Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Berstatus Benda Cagar Budaya

KPH Eddy Wirabhumi mengatakan kasus tembok Benteng Kartasura yang dijebol itu sudah dibawa ke ranah hukum. Beberapa pihak telah dimintai keterangan sebagai tindak lanjut masalah tersebut.

“Ini jelas jelas perusakan cagar budaya. Inilah saatnya kita menegakkan UU Cagar Budaya yang sering tidak dihormati,” sambung dia.

Dia berharap kasus ini ditangani serius sebagai upaya menjaga kelestarian cagar budaya. Apalagi selama ini dia bersama anggota LDA Keraton Solo mengaku sering mengalami hambatan dalam upaya melestarikan BCB.

“Kami sebagai pelestari cagar budaya sering mengalami hambatan yang membuat kami mundur selangkah karena menghadapi pihak-pihak yang melanggar UU. Mulai dari sini harus ditegakkan hukumnya. Semoga ini menjadi momentum yang baik,” tegas dia.

Baca jugaa: Waduh, Benteng Keraton Kartasura Hancur Dijebol Pakai Alat Berat

Benteng Keraton Kartasura Dijebol

Diberitakan sebelumnya, tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol itu berada di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tembok sepanjang enam meter itu dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang.

Pemilik tanah di sekitar tembok benteng yang dijebol, Burhanudin, 45, mengaku tak tahu jika lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya. Menurutnya, patok tanah yang dibelinya itu berada di luar tembok benteng. Pria asal Sraten, Gatak, Sukoharjo, itu mengaku pemilik tanah sebelumnya berasal dari Lampung dan tidak tahu menahu jika lokasi tersebut menjadi cagar budaya.

“Itu kan masuk luas tanahnya SHM [Sertifikat Hak Milik], terus IK [patok] nya ada di luar tembok itu. Saya tidak tahu [kalau tembok itu cagar budaya] kalau ada kan [harusnya] ada tulisannya,” jelasnya saat diwanwancarai wartawan di lokasi, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Benteng Pendem Ambarawa, Saksi Bisu Penjajahan di Jawa Tengah

Membuat Akses Masuk

Dia menyebut awalnya hanya ingin membersihkan semak-semak di sekitar pagar. Kemudian, penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. Tak hanya melakukan penjebolan, dia mengaku meratakan tanah yang berada di tengahnya mengingat tanah di kawasan itu tidak landai.

“Kemarin kan kaya alas [hutan] itu jadi [bagian tengah] saya ratakan. Saat ini dihentikan belum tahu sampai kapan masih menunggu [keputusan dari pihak berwenang],” jelasnya.

Dia mengaku membeli tanah seluas 682 m2 dengan harga Rp800 juta tapi belum lunas. Dia mengatakan lokasi tanah tersebut tidak terawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya