SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika memeriksa proyek Waduk Jlantah, Jatiyoso, Karanganyar beberapa waktu lalu. (Istimewa/ Tegar Tuangga)

Solopos.com, KARANGANYAR -- ATR/BPN Kabupaten Karanganyar memastikan musyawarah penyampaian appraisal dengan warga terdampak pembangunan Bendungan Jlantah di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso atau blok 38 dan 39 akan dilaksanakan pekan depan.

Pasien Positif Covid-19 Melonjak 51 Orang, Sragen Masuk Zona Merah

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar, Anton Jumantoro, menyampaikan hal itu saat ditanya tentang perkembangan pembangunan Waduk Jlantah di Kecamatan Jatiyoso. Anton menuturkan ATR BPN sedang menyelesaikan blok 38 dan 39 di Desa Karangsari. Total 125 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Jlantah di blok 38 dan 39.

"Kantor Jasa Penilai Publik [KJPP] sudah menyerahkan hasil penaksiran nilai kemarin sore [Rabu]. Rencana pekan depan, Selasa (8/9/2020), kami selenggarakan musyawarah dengan warga terkait penyampaian hasil appraisal. Kami ajak pemerintah daerah,” kata Anton saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020).

Tetap Waspada! Ada 6 Klaster Persebaran Covid-19 di Boyolali

Diminta Tanda Tangan

Apabila warga sepakat dengan taksiran harga dari KJPP maka dipersilakan membubuhkan tanda tangan pada berkas yang telah disiapkan. Saat ditanya kapan pencairan uang ganti rugi, Anton menuturkan hal itu diluar wewenang ATR/BPN.

"Ya kalau warga sudah setuju, tandang tangan. Kemungkinan minggu depannya bisa dicairkan. Ini agak lama kan karena kemarin ada revisi dari KJPP. Hasil revisi baru diserahkan. Makanya kan rencana awal Agustus sudah cair tetapi mundur hingga September," ujar dia.

Lapar di Tengah Malam? Yuk Coba Kuliner Murah Soto Ayam Kampung Pak Timbul di Solo

Beberapa waktu lalu muncul desakan dari masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Jlantah khususnya blok 7 di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso. Mereka menuntut pekerjaan dihentikan hingga pemerintah membayar uang ganti rugi untuk lahan terdampak di blok 7.

"Yang blok 7 sudah kami kejar. Ini sampai pada pengumuman fisik. Prosesnya akan sama dengan blok lain sebelumnya. Malah ada yang usul pembayaran ganti rugi blok 38, 39, dan 7 dibarengkan. Ya itu tidak bisa. Nanti malah tidak rampung."

Mendaftar Ke KPU Sukoharjo, Joswi Akan Ngonthel Bersama Seratusan Orang

Berulang kali Anton menuturkan keberhasilan program pembangunan Bendungan Jlantah tergantung dari peran serta masyarakat dan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya