SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden Ma’ruf Amin buka suara tentang insiden pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut belum lama ini. Ma’ruf menyerukan semua pihak menyerahkan proses investigasi kepada pihak kepolisian.

Maruf Amin mengatakan apapun kesimpulan yang nanti diumumkan pihak kepolisian harus didukung dalam rangka menjaga keutuhan bangsa. Sementara itu terkait perdebatan apakah bendera yang dibakar merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bukan, Maruf juga mengatakan agar diserahkan kepada pihak kepolisian.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menginvestigasi,” kata Maruf Amin seusai menghadiri deklarasi relawan nasional Persaudaraan Jokowi Pro Pekerja Migran Indonesia (Jopromig) di Pondok Gede, Bekasi, Kamis (25/10/2018), dilansir Suara.com.

“Kan kita tidak tahu apa yang terjadi. Kita serahkan kepada polisi untuk menginvestigasi,” lanjut dia.

Sementara itu, LBH Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami) melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Chalil, ke Bareskrim Mabes Polri. Yaqut dilaporkan karena kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser NU.

Yaqut dilaporkan oleh LBH Pushami ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/365/X/2018/BARESKRIM. Pelapor sendiri atas nama Aziz Yanuar Prihatin yang juga sebagai ketua biro hukum Pushami.

“Kami bermaksud melaporkan tindakan dari oknum Banser dan ketua umumnya ya yang sudah diduga melakukan pelecehan terhadap simbol tauhid yang diakui sebagai simbol umat Islam di seluruh dunia,” ujarnya di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018) sore.

Dua anggota Banser NU yang dilaporkan di antaranya bernama Rohis dan Faisal. Keduanya merupakan terduga pelaku pembakaran bendera yang ada di dalam video. Kedua orang tersebut sempat ditahan Polda Jawa Barat, namun belakangan sudah dibebaskan.

Sedangkan Yaqut dilaporkan karena beberapa statementnya yang dianggap provokatif melalui media massa. Namun Pushami tidak merinci apa saja pernyataan yang dimaksud.

“Statementnya banyak ya tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian, mungkin nanti lebih jelasnya lansgung ke penyidik,” pungkasnya.

Dalam laporannya, Aziz membawa barang bukti untuk memperkuat laporanya tersebut. Beberapa barang bukti diantaranya CD berisi video pembakaran bendera dan lampiran berita media online.

Aziz menegaskan jika laporan ini sebagai bentuk protes keras mereka terhadap aksi Bansor NU yang dinilai arogan. Pasalnya bukan hanya melalukan pembakaran bendera tauhid, Banser NU dinilai sering melakukan sweeping atribut HTI secara semena-mena.

Ia berharap polisi dapat mengusut tuntas perkara yang mereka laporkan itu. Ini merupakan kali kedua Yaqut dilaporkan setelah sebelumnya LBH Street Lawyer melaporkannya karena kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya