SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, LAMONGAN -- Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Irwan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Irwan diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.

"Ya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini" kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/10/2019), seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yugo memastikan Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu. "Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka," lanjut Yugo.

Lebih jauh ia menerangkan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di KPU Lamongan berawal dari adanya temuan BPK. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, kata Yugo, mencapai Rp 1,1 miliar. "Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali yang nilainya mencapai Rp3,5 juta. Namun proses hukumnya terus tetap berlanjut," jelasnya.

Untuk diketahui, selama penyelidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang. Termasuk mantan komisioner KPU Lamongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya