SOLOPOS.COM - Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Aksi yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia itu menyoroti kemunduran pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Solopos.com,, JAKARTA–Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan gugatan praperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK mengaku belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan praperadilan Mardani Maming diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian, lembaga antirasuah mengaku siap untuk menghadapi gugatan praperadulan yang diajukan Maming tersebut.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka, Gus Salam: NU Jangan Jadi Tameng Kasus Hukum

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” kata Ali.

Ali menjelaskan pengadilan akan memeriksa apakah gugatan yang diajukan Maming, memenuhi ketentuan atau tidak.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” kata Ali.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya telah menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011.

Baca Juga: Bendum PBNU Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Jadi Bupati Termuda

Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah.

“Sudah masuk (gugatan praperadilan Maming) dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel,” kata Humas PN Jaksel Haruni saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Respons KPK Digugat Praperadilan Bendahara PBNU Mardani Maming

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya