SOLOPOS.COM - Loji Gandrung Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Benda cagar budaya Solo akan dilabelisasi ulang oleh tim ahli.

Solopos.com, SOLO — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kota Solo mengkaji ulang nilai sejarah, arkeologis, arsitektural, usia, serta ilmu pengetahuan dari bangunan dan kawasan cagar budaya di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya, tim akan mereinventarisasi ulang labelisasi 172 bangunan maupun kawasan cagar budaya. Koordinator TACB Solo, Titis Srimuda Pitana, Kamis (19/11/2015), mengatakan selama ini labelisasi terhadap 172 bangunan dan kawasan cagar budaya belum melalui kajian dari tim ahli cagar budaya.

Ia mengatakan hasil kajian menjadi dasar TACB dalam menetapkan bangunan dan kawasan masuk kategori cagar budaya atau tidak.

Kategorisasi ini sekaligus terkait pemberian insentif bangunan cagar budaya yang akan diberikan Pemkot bagi pemilik bangunan. Selain itu kajian dilakukan untuk pemanfaatan bangunan dan kawasan cagar budaya.

“Kami akan melabeli ulang sesuai kategori, dan bahkan mencabut labelisasi cagar budaya jika nantinya hasil kajian ada bangunan atau kawasan ternyata tidak memenuhi kriteria,” katanya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan cagar budaya harus memenuhi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, arkeologis, arsitektural dan usia.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Agus Djoko Witiarso mengatakan hingga kini masih menyusun dasar untuk pemberian insentif. Pemkot tengah mengupayakan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya, paling tidak berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Sebagai bentuk penyelamatan BCB, sekarang kita lakukan pelabelan BCB dulu. Baru nanti memberikan perawatan,” kata dia.

Selain mengkaji ulang, Agus mengatakan TACB juga akan me-reinventarisasi BCB di Kota Bengawan.

Reinventarisasi dilakukan ihwal masih banyaknya kawasan maupun bangunan tercecer belum masuk dan terdaftar dalam SK Wali Kota tentang Kawasan, Bangunan Cagar Budaya.

Kabid Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya DTRK, Mufti Raharjo mengatakan ada tiga jenis labelisasi yang diberikan, yakni label tugu untuk kawasan; granit untuk gapura dan sejenisnya serta label tembaga untuk bangunan rumah atau ndalem seperti Loji Gandrung, BI dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya