SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Benda Cagar Budaya (BCB) di Kota Solo bertambah sekitar 54 buah setelah dilakukan validasi ulang atas keberadaan BCB versi SK Walikota Tahun 1997 silam. Tim validasi BCB dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) dalam waktu dekat akan segera mengajukan tambahan BCB tersebut ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) agar ditetapkan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai BCB.

“Hasil validasi memang menyebutkan ada penambahan BCB. Namun, ada juga BCB yang sebelumnya tercantum dalam SK Walikota 1997 dicoret karena tak memenuhi persyaratan UU No 11/ 2010,” kata Kepala DTRK, Ahyani kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2011). Salah satu alasan pencoretan BCB tersebut ialah karena usianya belum mencapai 50 tahun. Atas hal itulah, setidaknya ada 11 BCB yang sebelumnya masuk SK Walikota Tahun 1997 akhirnya dicoret oleh tim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BCB yang dicoret tersebut antara lain Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Monumen Banjarsari, Patung Gatot Subroto, Monumen Pasar Nongko, Monumen Sondakan, Monumen Bhayangkara Panularan, Patung Ganesha, Makam Putri Cempa, Patung Slamet Riyadi, Tugu Talirogo, serta Monumen Gerilya.

Di sisi lain, hasil validasi BCB versi SK Walikota Tahun 1997 juga menemukan banyak BCB yang memenuhi syarat namun tak masuk SK Walikota/ 1997. Atas hal itulah, kata Yani, saat ini timnya tengah menggodok dan mempelajarinya untuk dimasukkan BCB. “Setelah itu, hasil validasi kami akan dicek ulang oleh tim peneliti yang telah terakreditasi,” jelasnya.

Sejumlah BCB yang tengah diusulkan ke BP3 tersebut terdiri dari kawasan, tempat tinggal, kantor pemerintahan dan swasta, sekolah, fasilitas umum, tempat ibadah, monumen, serta makam. “Salah satunya ialah bekas Pabrik Es Saripetojo juga masuk,” paparnya.

Konsultan tim BCB DTRK, Eko Sulistyo menjelaskan, sejumlah warga yang bangunannya masuk BCB ternyata ada yang menolak didaftarkan. Salah satunya ialah rumah tokoh masyarakat Pasar Kliwon, Solo, HM Sungkar yang berada di Kelurahan Kedunglumbu. “Yang bersangkutan menolak jika rumahnya didaftarkan sebagai BCB. Padahal, jika terdaftar sebagai BCB akan mendapatkan perlakuan lebih istimewa ketimbang bangunan biasa,” jelas Eko.

Selain itu, imbuh Eko, ada juga bangunan langgar tua di Jalan Kapten Mulyadi yang usianya mencapai 101 tahun. Langgar tersebut, katanya, berada persis di tepi Jalan Kapten Mulyadi yang sebenarnya terkena dampak pelebaran jalan di sana. “Namun, karena pertimbangan BCB, kemungkinan besar langgar tersebut akan mendapatkan perlakuan khusus.”

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya