SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan benda cagar budaya (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Benda cagar budaya milik Kraton yang ada di luar DIY rawan diperjualbelikan.

Harianjogja.com, JOGJA-Puluhan situs milik Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertebaran di daerah-daerah luar DIY perlu dilakukan pendataan. Sebab ada salah satu situs kraton yang diklaim milik warga akan dijual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Parentah Hageng Kraton Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Yudhahadiningrat seusai Rapat Pansus Raperdais tentang Kelembagaan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Jumat (20/2/2015).

“Baru dapat laporan dari juru kunci penjaga situs di Gunung Lawu diklaim warga setempat akan dijual tanahnya,” katanya, kemarin.

Menurut Raden Yudhahadiningrat, situs Kraton di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah merupakan petilasan Prabu Brawijaya V sebagai cikal bakal kerajaan Mataram, nenek moyang raja-raja Mataram.

Selain di Gununglawu, Ia menyebutkan ada puluhan situs Kraton diluar DIY yang tersebar di Jawa Tengah sampai Jawa Timur, seperti di Mojokerto, Pacitan, Madiun, dan Wonogiri. Situs-situs itu diakui Raden Yudhahadiningrat masih dijaga oleh abdi dalem.

Ia menyatakan sengaja menjelaskan keberadaan situs-situs yang masih dipertahankan kraton kepada DPRD agar anggota dewan mengetahui. DPRD saat ini memang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Kelembagaan.

Pria yang memiliki nama asli Nuryanto ini akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) yang ada situs Kraton untuk perawatan dan pelestariannya.

“Seperti situs tempat semedi HB I di Wonogiri nanti bisa dijadikan tempat wisata,” ucap Raden Yudhahadiningrat.

Ketua Pansus Raperdais tentang Kelembagaan Heri Sumardiyanto mengatakan apa yang dilakukan kraton untuk mendata situs-situs kraton perlu didukung. Menurut dia selama ini urusan keistimewaan DIY hanya cenderung seremonial kurang menyentuh subtansinya.

Saat ini Pansus tengah menggodok Lembaga yang khusus menanganis keistimewaan. Dalam draf raperdais
tentang Kelembagaan itu, kata Heri, lembaga itu bernama Param Poro Projo (Semacam badan pertimbangan daerah) yang bertugas mengurusi kesitimewaan.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan lembaga keistimewaan itu nantinya semacam lembaga ad hoc. Namun keanggotaan tergantung peraturan gubernur.

“Untuk mengurus keistimewaan memang perlu dioptimalkan. Harus ada penanganan serius,” kata Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya