SOLOPOS.COM - Masjid Kauman yang berlokasi di Kecamatan Sragen menjadi salah satu tempat cagar budaya yang didaftarkan dalam registrasi nasional Kemendikbud, Senin (2/3/2015) siang. (Abdul Jalil/JIBI/Solopos)

Masjid Kauman yang berlokasi di Kecamatan Sragen menjadi salah satu tempat cagar budaya yang didaftarkan dalam registrasi nasional Kemendikbud, Senin (2/3/2015) siang.

Benda cagar budaya Sragen belum diregistrasi. Padahal ada ratusan benda dan bangunan bernilai sejarah di Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen baru mendaftarkan 35 benda dan bangunan cagar budaya ke registrasi nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Padahal terdapat ratusan benda dan bangunan yang memiliki nilai sejarah di Bumi Sukowati.

Kasi Sejarah Purbakala dan Nilai-nilai Tradisi Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) Sragen, Anjarwati, mengatakan 35 benda dan bangunan cagar budaya sudah lolos verifikasi Kemendikbud. Sedangkan pengajuan registrasi benda cagar budaya lain terus dilakukan.

Dia mengatakan dalam dua bulan terakhir, Disparbudpor Sragen menemukan puluhan benda dan bangunan cagar budaya di Kecamatan Sambungmacan dan Gondang. Benda cagar budaya tersebut antara lain, kompleks bangunan kolonial (perumahan sinder) di Gondang, Sendang Pandawa dan punden di Sambungmacan, Masjid Mujahidin di Desa Bulu, dan puluhan fosil tidak utuh.

“Semua benda dan bangunan cagar budaya yang telah ditemukan akan diinventarisasi dan nantinya akan didaftarkan ke registrasi nasional Kemendikbud,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (2/3/2015).

Anjar menyampaikan tahun ini Disparbudpor akan fokus untuk mencari dan menggali benda dan cagar budaya di seluruh wilayah di Sragen. Pada tahap awal, Disparbudpor melakukan inventarisasi benda cagar budaya di lima kecamatan, yaitu Sambungmacan, Sragen, Gondang, Masaran, dan Sambirejo.

Menurut dia inventarisasi dilakukan untuk menyelamatkan benda cagar budaya. “[Langkah] Ini merupakan program baru di Disparbudpor, karena selama ini dinas masih fokus untuk sosialisasi pentingnya menjaga benda cagar budaya ke masyarakat. Dalam program ini, kami membentuk dua tim, yaitu tim ahli cagar budaya dan tim pendaftaran cagar budaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan proses inventarisasi ini cukup sulit untuk dilakukan, karena tim hanya mengandalkan informasi dari masyarakat saja. Sedangkan informasi tersebut sangat terbatas dan banyak masyarakat yang tidak mengetahui sejarah benda cagar budaya yang ada di desa mereka.

“Masih banyak tempat cagar budaya yang belum diinventarisir, semisal makam orang-orang berpengaruh di Sragen. Kami kesulitan dalam akses informasi,” ujar dia.

Beberapa benda dan tempat cagar budaya juga sebagian besar sudah mengalami kerusakan. Semisal di kompleks bangunan kolonial ada 13 rumah, dua rumah di antaranya sudah rusak parah. Kompleks tersebut saat ini digunakan untuk berbagai aktivitas, tiga bangunan digunakan Pemkab, dua bangunan milik pribadi, dan delapan bangunan lain milik PT Tjitoe.

Mengenai situs arca di Dukuh Sumber, Desa Singopadu, Sidoharjo, yang hilang dan mengalami kerusakan, hingga kini belum ada laporan ke Disporbudpor.

“Jika dimungkinkan ada arca lainnya yang terpendalam di situs itu, kami akan menggalinya beserta Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng,” katanya.

Kepala Disporbudpor Sragen, Purwadi Joko Haryanto, menambahkan warga yang mencuri benda cagar budaya tentu akan mendapatkan hukuman pidana. Ini sesuai ketentuan dalam UU Cagar Budaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya