SOLOPOS.COM - Bangunan Stasiun Jebres, Solo, merupakan salah satu benda cagar budaya. (JIBI/Solopos/dok

Solopos.com, SOLO–Pemberian dana insentif bagi perawatan benda cagar budaya (BCB) di Solo masih menggantung. Hal itu menyusul tak kunjung disahkannya peraturan pemerintah (PP) yang mengakomodasi kepentingan tersebut.

Kabid Kawasan dan BCB Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Rahardjo, menerangkan PP Pelestarian yang selama ini digadang-gadang menjadi landasan pemberian insentif tak kunjung digedok pemerintah pusat. Bahkan menurut info yang didapatnya, PP tersebut bakal digabung dengan PP Registrasi yang sudah lebih dulu disahkan. Sejumlah PP ini merupakan turunan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah dikaji di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini draft-nya baru masuk Kemenetian Hukum dan HAM,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (20/1/2014).

Pihaknya menyayangkan berlarut-larutnya pembahasan PP tersebut selama dua tahun terakhir. Alhasil, Perda Cagar Budaya yang baru saja disahkan tidak dapat memuat secara tegas ihwal pemberian insentif tersebut. Saat ini terdapat 75 bangunan yang terkategori BCB di Kota Bengawan. “Nanti kami lihat lagi perdanya sambil menunggu kepastian PP. Yang jelas mekanisme pemberian insentif perlu dibuatkan perwali,” tuturnya.

Selain memberi kepastian hukum, imbuhnya, keberadaan PP penting sebagai acuan penghitung insentif untuk aneka jenis BCB. Koefisien itu nantinya digunakan sebagai pembeda besaran bantuan, umpama besaran potongan pajak bumi dan bangunan (BCB). “Arah insentif memang berupa keringanan-keringanan pajak dan pendampingan, bukan dana langsung.”

Registrasi Pusat

Lebih jauh, pihaknya berencana meregistrasi 75 BCB ke dalam dokumen nasional tahun ini. Selama ini, labelisasi BCB baru terdaftar dan diakui di tingkat daerah. Menurut Mufti, registrasi tersebut memungkinkan pengamanan berlapis bagi eksistensi cagar budaya. “Jadi pusat bisa ikut mengawasi karena datanya juga masuk di sana,” ujar dia. Mufti menambahkan BCB yang belum terdaftar seperti Lokananta dan Stasiun Solo Kota bakal diakomodasi dalam registrasi tersebut.

Sekretaris Masjid Agung Solo, Abdul Basith, kepada solopos.com, mengatakan pihaknya belum pernah dijanjikan insentif pascapelabelan BCB di Masjid Agung. Jika terealisasi, dia berharap insentif nantinya berupa dana perawatan bangunan. “Jadi bisa untuk memperbaiki atap bocor dan mengecat dinding. Kalau PBB kami tidak bayar karena termasuk bangunan sosial keagamaan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya