SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Keberadaan benda cagar budaya dan bangunan bersejarah di Kabupaten Grobogan sampai saat ini belum terlindungi dengan baik. Dikhawatirkan keberadaan benda-benda tersebut akan lenyap tergeser bangunan baru.

“Banyak benda cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi, tidak dikelola dengan baik. Bahkan ada yang sudah lenyap karena di lokasi tersebut diperuntukan untuk bangunan baru,” jelas Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Grobogan H Soepomo kepada Espos, Jumat (17/7).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari data yang diperoleh, bangunan cagar budaya yang hilang karena tergusur bangunan baru, adalah rumah dinas karyawan PT KA peninggalan Belanda yang saat ini sudah tergantikan dengan bangunan Ruko dan Hotel di depan Kantor PLN Purwodadi.

Kejadian ini menurut Soepomo, karena sampai sekarang belum ada Perda perlindungan benda cagar budaya di Kabupaten Grobogan. Sehingga keberadaan benda cagar budaya lainnya tidak menutup kemungkinan akan mengalami hal serupa.

“Jangankan Perda yang melindungi keberadaan benda cagar budaya, SK Bupati yang mengatur hal itu saja tidak ada. Ini sungguh memprihatinkan,” tegas Soepomo.

Kenapa perlu ada Perda perlindungan cagar budaya atau minimal SK Bupati, lanjut Soepomo, karena di Kabupaten Grobogan banyak bangunan bersejarah dan cagar budaya yang harus dilindungi. Di Kota Purwodadi saja, jumlahnya cukup banyak, seperti eks Kantor Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Bhayangkara yang saat ini untuk rumah dinas pegawai PN Purwodadi.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya