Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo batal mengakuisisi Omah Lawa pada 2015.Pemkot juga membatalkan rencana pembelian Omah Lawa yang diperkirakan menelan anggaran Rp15 miliar.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto, kepada Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Endah Sitaresmi S. mengatakan pemilik rumah memiliki komitmen untuk memanfaatkan atau menjual gedung tersebut. Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pemilik Omah Lawa.
“Niat kami pertama untuk penyelamatan. Sebelum penyelamatan cagar budaya ini, kami lakukan kajian dulu,” ujarnya. Sementara, Sita mengatakan, dengan adanya niat dari pemilik bangunan untuk memanfaatkan atau menjualnya ke orang lain, otomatis Pemkot membatalkan kajian Omah Lawa. Sita menerangkan sesuai dengan UU Nomor 11/2010 kepemilikan Omah Lawa oleh perorangan memang diperbolehkan, meskipun bangunan masuk sebagai benda cagar budaya (BCB). “Asalkan tetap konsisten untuk merawatnya,” katanya. Sebelumnya, Omah Lawa yang berada di kawasan Purwosari, Laweyan, dibidik Pemkot untuk difungsikan sebagai museum batik. Lokasi bangunan yang strategis dan ketiadaan museum batik di Solo menjadi latar belakang rencana Pemkot mengakuisisi BCB tersebut.
Diketahui, Omah Lawa kini masih berstatus milik perorangan. Lantaran tak terawat, bangunan yang didirikan awal abad ke-20 tersebut berubah menjadi sarang kelelawar.