SOLOPOS.COM - Penyanyi Syahrini berjalan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Fandi)

Solopos.com, JAKARTA – Perempuan berinisial MS ditangkap polisi di Kediri, Jawa Timur. Ia adalah pemilik akun @danunyinyir9 yang menyebarkan hoax video syur Syahrini di Instagram.

Syahrini Jadi Korban Pelecehan di Medsos, Dua Orang Diringkus

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Polisi membeberkan latar belakang penyebar video porno yang mencatut nama Syahrini. Sehari-hari, wanita berinisial MS berstatus sebagai ibu rumah tangga. “Yang pertama setiap hari ibu rumah tangga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir Okezone, Kamis (28/5/2020).

Namun dalam kesehariannya, MS memang lebih sering menghabiskan waktu dengan bermain media sosial. “Ibu ini senang bermain media sosial. Kehidupan sehari-harinya memang dari sini,” kata Yusri.

Alasan lain adalah karena MS adalah penggemar selebriti lain. “Ada kebencian pada korban [Syahrini] karena dia mengaku penggemar dari public figure yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Tersandung Kasus Pornografi, Mantan Camat Karangtengah Wonogiri Dapat Asimilasi

Bahkan, MS sampai berhasil meraup keuntungan dari kebiasaannya bermain media sosial. “Dari followers dia bisa jadi kerjaan dari yang bersangkutan. Dia endorse,” tutup Yusri.

Sebar Hoax Video Syur Syahrini

MS tersangkut masalah hukum usai kedapatan menyebar video porno dengan mencatut nama Syahrini. Bersama pria berinisial IDF, MS diamankan pada 19 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Video syur mirip Syahrini viral di media sosial sejak 12 Mei 2020. Namun akun @danunyinyir justru dengan blak-blakan menyandingkan video itu dengan Syahrini. Seolah pelantun Sesuatu itu adalah perempuan dalam video.

Video Porno Masuk Rapat Wantiknas di Zoom, Ini Kemungkinannya

Video berisi perempuan tanpa busana yang menyudutkan Syahrini membuat Reino Barack sang suami geram. Tidak tinggal diam, ia mendelegasikan Aisyahrani untuk melaporkan pencemaran nama baik tersebut.

MS yang merupakan ibu rumah tangga dijerat pasal 27 Ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi juga menggunakan UU Pornografi, pasal 4 ayat 1. Sementara dalam KUHP, pasal yang dipakai adalah 310 atau pasal 311.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya