SOLOPOS.COM - Perumahan Wahyu Utomo, Bringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng dilanda banjir, Senin (6/2/2017) malam. (Facebook.com-Istanti Ardianingrum)

Bencana Semarang menuntut relokasi permukiman warga yang terancam keselamatan mereka.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kalangan DPRD Kota Semarang mendukung relokasi permukiman yang rawan terkena bencana alam di wilayah itu dengan fasilitas dari pemerintah kota setempat. Padahakl, APBD Kota Semarang tidak secara mengalokasikan biaya relokasi semacam itu.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Kami rasa bisa saja Pemerintah Kota Semarang melakukan langkah relokasi karena dari kemampuan anggarannya ada dan mencukupi,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Kamis (23/2/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui APBD Kota Semarang tidak secara khusus mengalokasikan biaya relokasi permukiman warga terancam bencana alam. Namun, imbuh dia, pemerintah kota bisa mengacu pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Semarang 2016-2021 mengenai kebencanaan yang didasarkan mapping daerah yang rawan bencana alam.

“Memang perlu kajian tersendiri yang dilakukan untuk langkah relokasi ini karena penanggulangan bencana secara khusus, yakni relokasi belum masuk APBD. Caranya, dengan alokasi dari pos lain,” katanya.

Ia menjelaskan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dibekali dengan anggaran tersendiri, salah satunya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang dengan dana tanggap darurat. “Dana tanggap darurat atau apa istilahnya ini nanti bisa dialihkan ke pos SKPD lain untuk anggaran relokasi. Jadi, dari BPBD ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sifatnya, lintas SKPD,” katanya.

Meski demikian, Suharsono mengatakan pengalokasian anggaran untuk relokasi permukiman itu harus tetap melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan, seperti kondisi wilayah yang sudah tidak bisa ditempati lagi. Selain itu, sambung dia, persoalannya juga berbeda dengan relokasi warga karena terkena proyek pembangunan yang berhak mendapatkan ganti untung jika tanahnya bersertifikat, relokasi rawan bencana tidak demikian.

“Masyarakat yang akan direlokasi tidak bisa menuntut sebagaimana ganti untung karena kerawanan bencana sifatnya darurat dan tidak bisa katanya.

Beberapa daerah di Kota Semarang terkena tanah longsor dan banjir, seperti di Perumahan Dinar Indah yang kerap tergenang banjir setinggi lebih dari satu meter sehingga menginginkan direlokasi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang mengaku masih menginventarisasi titik-titik permukiman rawan longsor di Semarang dan belum bisa memastikan langkah relokasi permukiman.

“Belum bisa dipastikan wacana relokasi terhadap warga yang tinggal di bukit-bukit rawan longsor bisa dilakukan atau tidak. Kami perlu komunikasikan, koordinasi dengan kawan-kawan di SKPD lainnya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya