SOLOPOS.COM - Persis Solo Vs Mitra Kukar (Istimewa)

Solopos.com, SOLO - Persis Solo melakukan protes kepada PT. Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator Liga 2. Laskar Sambernyawa mengklaim sebagai klub yang berhak lolos ke babak 8 besar ketimbang Mitra Kukar.

Seperti diketahui, Persis hanya menempati posisi kelima klasemen Liga 2 Wilayah Timur. Padahal, perolehan poin mereka sama dengan Mitra Kukar yang menempati peringkat keempat yakni 30 poin. Namun, Mitra Kukar berhak berada di atas Persis karena unggul head to head.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

CEO Persis Solo, Azmy “Mimi” Alqamar, punya pandangan lain terkait regulasi. Mimi menilai Persis-lah yang seharusnya lolos ke delapan besar karena unggul selisih gol dari Mitra Kukar. Persis bertumpu pada poin ii yang menyatakan penentuan posisi berdasarkan selisih gol yang lebih baik dalam laga yang telah dimainkan klub terkait.

“Selisih gol Persis 18-16, sedangkan Mitra Kukar 17-17. Dengan poin sama 30, mestinya kami yang lolos ke babak selanjutnya,” klaim Mimi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/10/2019).

Berikut ketentuan penentuan klasemen Liga 2 jika ada tim yang memiliki poin sama menurut dokumen dari PT. LIB:

Pasal 10 Regulasi Teknis: Babak Pendahuluan

Apabila terdapat dua klub atau lebih memiliki jumlah nilai sama, maka penentian peringkat ditentukan berdasarkan kriteria dan urutan sebagai berikut.

1. Head to head dengan kriteria:
i. Jumlah poin yang lebih tinggi yang didapat masing-masing klub dari pertandingan yang telah dimainkan di antara klub terkait.
ii. Selisih gol yang lebih baik masing-masing klub dari pertandingan yang telah dimainkan di antara klub terkait.
iii. Jumlah gol memasukkan masing-masing klub dari pertandingan yang telah dimainkan di antara klub terkait.
iv. Jumlah gol tandang masing-masing klub dari pertandingan (gol tandang dikalikan dua) yang telah dimainkan di antara klub terkait.

2. Selisih gol klub-klub terkait dalam pertandingan yang sudah dimainkan.

3. Jumlah gol memasukkan masing-masing klub.

4. Undian dengan mekanisme yang ditentukan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Persis dan Mitra Kukar dua kali bertemu yang keduanya berakhir imbang. Saat bermain di kandang Mitra Kukar, kedua tim bermain imbang 0-0. Sementara saat berlaga di kandang Persis, kedua tim bermain imbang 1-1. Yang artinya, Mitra Kukar unggul gol tandang dalam head to head yakni poin iv.

Poin iv diberlakukan karena untuk poin i, ii, dan iii, kedua tim berimbang. Menurut analisis Solopos.com dari regulasi, poin ii yang menjadi tumpuan Persis merupakan turunan dari kriteria head to head yang digunakan untuk menentukan posisi tim di klasemen. Artinya selisih gol dalam poin tersebut adalah selisih gol hasil duel Persis melawan Mitra Kukar saja, bukan selisih gol di tabel klasemen secara keseluruhan.

Adapun kriteria selisih gol secara umum (poin 2) baru bisa dipakai apabila belum ada tim yang bisa ditentukan lebih unggul via kriteria head to head.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya