SOLOPOS.COM - Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Solo melakukan olah TKP kecelakaan pengendara sepeda motor lehernya tersayat benang layangan di Jl Tangkuban Perahu Mojosongo, Jebres, Solo, Jumat (12/6/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kecamatan Jebres, Solo, langsung mengumpulkan semua lurah di wilayah itu untuk menyikapi kasus benang layangan yang tewaskan pengendara motor di Mojosongo, Kamis (11/6/2020).

Camat Jebres Sulistiarini juga membuat surat edaran kepada pengurus RT berisi imbauan bermain layangan di tempat yang sesuai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Diakui sejauh ini jumlah ruang terbuka hijau atau RTH di Kota Solo masih jauh dari mencukupi. Bahkan jauh di bawah batas minimal yang disyaratkan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang yakni 20 persen luas wilayah.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun bukan berarti masyarakat bisa bermain layangan di sembarang tempat, apalagi di jalan umum. Sulistiarini menjelaskan sudah mengumpulkan lurah sekecamatan Jebres menanggapi kasus benang layangan yang tewaskan pengendara motor di Kelurahan Mojosongo, Solo.

Gara-Gara Lagu Banyu Moto Dory Harsa-Nella Kharisma, Stasiun Kemiri Karanganyar Viral

Pemerintah kecamatan segera membuat surat edaran berisi imbauan bermain layangan dengan aman. “Selama saya menjabat baru pertama ini ada laporan gangguan benang layangan. Saya baca berita kaget, [korbannya] sampai meninggal dunia,” katanya.

Sulistiarini mengatakan SE imbauan bermain layangan dengan aman itu akan disampaikan ke lurah untuk diteruskan ke RT dan RW. Hal itu agar tidak terjadi lagi ada benang layangan tewaskan pengendara motor.

Orang Tua Diminta Awasi Anak-Anak

Dia mengimbau masyarakat bermain layangan di tempat yang aman atau jauh dari jalan dan perkampungan, tidak memakai benang gelasan, dan meminta orang tua mengawasi anak-anak mereka.

Tak Ingin Ada Klaster Baru Covid-19, Polres Sukoharjo Lakukan Ini Di 5 Pasar Tradisional 

Ia menduga masyarakat yang menggunakan layangan memakai benang gelasan untuk aduan. “Bermain layangan bisa di lapangan. Kelurahan Mojosongo ada lapangan yang bisa untuk bermain layangan. Masyarakat juga harus segera mengamankan benang yang layangan putus,” paparnnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus benang layangan tewaskan pengendara motor terjadi di Jl Tangkuban Perahu, Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (11/6/2020). Seorang pemuda berinisial YBS, warga Sumber, Banjarsari, tersayat benang layangan di bagian leher saat mengendarai motor di jalan tersebut.

Akibatnya, pemuda itu meninggal dunia. Sayatan benang layangan membuat urat lehernya putus. Belum diketahui dari mana atau bagaimana benang layangan itu bisa berada di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya