SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes). (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau BEM KM Unnes mendesak kampusnya untuk menghentikan aksi bagi-bagi gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (Doktor HC).

Desakan BEM KM Unnes menyusul rencana pemberian gelar doktor kehormatan kepada mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Kamis (11/2/2021). Karena yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Nurdin merupakan tokoh ketiga yang mendapat gelar doktor kehormatan dari Unnes dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Unnes memberikan gelar serupa kepada Habib Luthfi bin Yahya pada 9 November lalu. Setelah itu, giliran Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Kehormatan, Airlangga Hartanto, yang menerima gelar doktor HC dari Unnes, 23 Desember lalu.

Baca juga870.372 Pedagang Pasar di Jateng Jadi Target Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Presiden BEM KM Unnes, Wahyu Suryono Pratama, mengacu pada Permendikbud No.21/2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan. Perguruan tinggi berhak memberikan doktor kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa. Atau memiliki karya yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, atau bidang kemanusiaan lainnya.

“Saudara Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki norma, etika, dan kepribadian yang baik,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi kepada Solopos.com, Selasa (9/2/2021).

Presiden BEM KM Unnes menyampaikan, bahwa Nurdin pernah terlibat sejumlah skandal atau kasus korupsi dan dinyatakan bersalah. Beberapa kasus yang menjerat Nurdin itu antara lain kasus penyelundupan gula impor illegal pada 2004. Lalu kasus pelanggaran impor beras dari Vietnam pada 2005.

Baca jugaMahasiswa Unnes Diskors Karena Laporkan Rektor ke KPK, BEM Minta Sanksi Dicabut

Batalkan Penganugerahan

Kemudian, BEM KM Unnes menyebutkan Nurdin Halid juga terjerat kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog pada 2007. Serta kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2011. Selain itu, Nurdin juga memiliki sederet rekam jejak kontroversi selama menjabat sebagai Ketua Umum PSSI pada 2003-2011.

“Atas dasar itu, BEM KM Unnes mendesak Rektor dan Senat Unnes untuk membatalkan penganugerahan doktor honoris causa kepada Nurdin Halid. Kita meminta semua proses penyelenggaraan acara disetop,” imbuh Wahyu.

Wahyu juga mendesak Rektor dan Senat Unnes untuk menyetop segala bentuk upaya mengobral gelar doktor kehormatan kepada pejabat maupun politikus. “Sudah semestinya Unnes mengedepankan aspek keteladanan,” ujarnya.

Baca jugaPerbaiki Kompor Gas Bocor, Menantu dan Ibu Mertua di Wonogiri Tersambar Api

Terakhir, BEM KM Unnes juga meminta Rektor dan Senat menjunjung tinggi muruah akademik dan menjauhkan segala tindakan yang tendensius terhadap politik.

“Kampus sudah sepatutnya menjadi center of excellent, terutama dalam hal penegakan etika, moral, dan kepribadian yang baik,” ujarnya.

Terpisah, Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, menerima sikap penolakan BEM KM Unner terhadap rencana penganugerahan doktor kehormatan kepada Nurdin Halid itu. Meski demikian, pihaknya belum ada rencana membatalkan pemberian anugerah doktor HC kepada Nurdin Halid.

“Aspirasi mahasiswa kita perhatikan. Kita sampaikan pemahaman ke mahasiswa atas prosedur dan standar akademik yang sudah dilakukan untuk pemberian sebuah gelar doktor HC,” tutur guru besar sosiolinguistik itu kepada Solopos.com, Selasa siang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya