SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Para calon anggota legislatif di Jawa Tengah diwanti-wanti agar tidak terburu-buru memasang iklan kampanye di media massa. Karena sesuai aturan telah ditetapkan, saat ini, belum waktunya memasuki tahapan pemilu tersebut.

Peringatan itu disampaikan Bawaslu Jawa Tengah kepada para calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD. “Masa kampanye melalui iklan di media massa sudah diatur pelaksanaannya, yakni selama 21 hari sebelum hari pemungutan suara hingga batas waktu hari tenang,” kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Rabu (7/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, saat ini belum saatnya masa kampanye melalui iklan di media massa. Ia menuturkan para calon wakil rakyat ini baru sebatas bisa memperkenalkan dirinya melalui pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Bawaslu, lanjut dia, saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kampanye malalui iklan di media massa yang dilakukan salah seorang caleg PKS. Meskipun hanya memberikan ucapan selamat, kata dia, jika terdapat unsur citra diri yang dikenalkan ke publik, maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.

“Apapun modusnya, sepanjang memasang iklan yang ada unsur citra diri, maka bisa diduga berkampanye,” ucapnya.

Penanganan pelanggaran kampanye, lanjut dia, masih harus menunggu pendapat ahli. “Kalau ahli menyatakan tergolong sebagai kampanye, maka akan kami tindaklanjuti sebagai pelanggaran,” tutur Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya