SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Upaya hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno rupanya belum berakhir. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka dalam sengketa hasil Pilpres 2019, kini Prabowo-Sandi kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Padahal, kasasi dalam perkara yang sama pernah diajukan dan telah ditolak oleh MA. Artinya, kubu Prabow-Sandiaga mengajukan dua kali kasasi untuk perkara yang sama. Menanggapi langkah hukum terakhir itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin menilai MA tidak mungkin mengadili perkara yang sama lebih dari satu kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“MA tidak mungkin akan mengabulkan kasasi dua kali,” kata Yusril dalam pesan singkat kepada Solopos.com, Selasa (9/7/2019) sore.

Saat ini, pengajuan kasasi kedua itu telah diregister MA sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tertanggal 3 Juli 2019. Saat ini, perkara tersebut sedang menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo-Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

“Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. Namun MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai legal standing (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan. Pihak yang mempunyai legal standing menurut MA adalah Prabowo-Sandiaga, bukan BPN.

Pengacara BPN kemudian mengganti pihak pemohon perkara menjadi Prabowo-Sandiaga yang mempunyai legal standing. Menurut Yusril, paslon Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pihak berkepentingan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh MA. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.

Yusril menilai, para kuasa hukum Prabowo-Sandiaga salah melangkah dalam perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo-Sandiaga bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” lanjut Yusril. Dia yakin MA akan menyatakan N.O. sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya