SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM card. (dailynayadiganta.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mencatat total jumlah pelanggan yang sudah mendaftarkan ulang nomor prabayarnya mencapai 341 juta pelanggan per Minggu (11/3/2018). Angka itu mencakup kartu dari seluruh operator telekomunikasi.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Ihza, mengemukakan ?angka itu sampai saat ini terus bertambah terlebih pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu hingga akhir Maret 2018. Menurutnya, jika sampai waktu yang ditentukan pengguna prabayar belum mendaftarkan ulang nomornya, maka Kemenkominfo memastikan kartu tersebut akan diblokir secara bertahap.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Iya betul, s?udah ada 341 juta lebih pelanggan mendaftarkan ulang kartu prabayarnya. Kami juga sudah berikan perpanjangan waktu untuk semua pelanggan kartu pra bayar,” tuturnya, Selasa (13/3/2018). Baca juga: Catat! Tahap Pemblokiran SIM Card Mulai 1 Maret.

Noor Ihza mengimbau seluruh pengguna kartu prabayar agar melakukan pendaftaran ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran ulang kartu prabayar tersebut dinilai dapat memberikan masyarakat rasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi digital dan terhindar dari ancaman kejahatan siber.

“Masyarakat harus segera melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, agar tidak bermasalah nomornya di kemudian hari. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelengga?raan Pos dan Informatika (PPI) pada Kemkominfo, Ahmad M Ramli, menjelaskan pelanggan yang masih belum mendaftarkan ulang nomor prabayarnya sampai saat ini, akan diberi tambahan waktu hingga 30 Maret 2018. Menurutnya, jika pada 31 Maret pelanggan belum juga mendaftarkan ulang nomor prabayarnya, maka nomor tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan telepon dan SMS ke luar, tetapi masih bisa menggunakan data Internet.

“Jadi selama 30 hari sejak 28 Februari 2018, pelanggan masih tetap bisa telepon dan SMS. Tapi kalau pada tanggal 31 Maret 2018 tidak juga daftar ulang, maka akan diblokir outgoing call dan SMS-nya,” ujarnya. Baca juga: SIM Card Sudah Teregistrasi? Cek Dulu Nomor Ponsel di Sini.

Dia menjelaskan? pemerintah akan memberikan waktu lagi selama 15 hari bagi pelanggan yang belum mendaftarkan ulang nomornya pada 31 Maret 2018 yaitu hingga 15 April 2018. Menurutnya, jika pada 15 April 2018 tidak didaftarkan juga nomor prabayarnya, maka pemerintah akan memblokir nomor tersebut agar tidak bisa menerima panggilan maupun SMS yang masuk, namun masih bisa menggunakan data Internet.

“Setelah itu, jika pada 28 April 2018 pelanggan masih belum juga mendaftarkan ulang nomornya, maka akan kami blokir total. Jadi tidak bisa menerima telepon dan SMS, tidak bisa telepon dan SMS keluar ditambah tidak bisa pakai layanan data Internet lagi,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi maksimal agar para pelanggan mendaftarkan ulang nomor prabayarnya. Menurutnya, jika pelanggan tidak juga mendaftarkan ulang, maka pemerintah tidak akan segan-segan untuk memblokir nomor prabayar milik pelanggan. Baca juga: Tahapan Pemblokiran SIM Card.

“Kami sudah sosialisasi kemana-mana. Sudah bekerja sama juga dengan semua operator untuk? mensosialisasikan itu. Jadi saya mengimbau agar pelanggan segera mendaftarkan ulang nomornya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya