Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Belum Terkaver BPJS Kesehatan, 44 Juta Jiwa Tak Bisa Beli Rumah? 

Belum Terkaver BPJS Kesehatan, 44 Juta Jiwa Tak Bisa Beli Rumah? 
user
Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (glints.com)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah mengeluarkan persyaratan baru dalam praktik jual-beli rumah atau tanah. Kini praktik jual-beli rumah atau tanah itu wajib melampirkan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Jumat (18/2/2022) sudah mengumumkan adanya aturan baru terkait jual-beli rumah atau tanah itu.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN