Solopos.com, SOLO – Pemerintah mengeluarkan persyaratan baru dalam praktik jual-beli rumah atau tanah. Kini praktik jual-beli rumah atau tanah itu wajib melampirkan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Jumat (18/2/2022) sudah mengumumkan adanya aturan baru terkait jual-beli rumah atau tanah itu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.