SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul belum bisa mencetak e-KTP secara madiri. Padahal, sejak tahun lalu mereka telah mendapat 24 printer e-KTP.

Alat pencetak tersebut belum berfungsi karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum menerima surat kewenangan dan blangko. Kepala Disdukcapil Eko Subiantoro mengatakan Pemkab sebenarnya mampu mengadakan blangko secara mandiri.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Tetapi itu menyalahi aturan. Jika melanggar, ancamannya tidak main-main, bisa terancam denda maksimal Rp10 miliar dan kurungan 10 tahun,” katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (24/8/2014).

Akibatnya, puluhan printer e-KTP masih tersimpan di Kantor Disdukcapil Gunungkidul.

“Saya tidak tahu apakah garansi alat itu masih berlaku. Kondisinya saat ini masih tertutup,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kami hanya bisa menunggu. Dengar-dengar November daerah akan diberikan kewenangan [untuk mencetak e-KTP],” tegas dia.

Warga Gunungkidul yang wajib memiliki e-KTP  saat ini berjumlah 604.636 orang. Namun, dari jumlah tersebut baru 87,71% yang direka datanya. Disdukcapil terus memutakhirkan data pada tiap semester.

“Perbaikan kami lakukan untuk mengetahui data pasti warga yang wajib memiliki KTP elektronik tersebut, terutama berkaitan dengan validitas data kependudukan di sini,” ungkap Eko.

Rencanan, masing-masing kecamatan akan diberikan satu printer. Sebanyak 18 printer akan disebar di seluruh kecamatan, dua ditempatkan di Disdukcapil. Sisanya, empat printer dijadikan sebagai cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya