SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo mengembalikan honor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) lantaran hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Walikota.

Langkah BPSK tersebut diambil sebagai antisipasi adanya potensi kekeliruan di bidang hukum yang berlanjut kepada sanksi perdata. BPSK khawatir tidak adanya SK dari Walikota yang mengatur mengenai keberadaan dan status golongan kepegawaian mereka, riskan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian disampaikan Wakil Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo seusai menyerahkan surat permohonan audiensi kepada DPRD, Rabu (18/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Setelah kami memelajari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Disperindag, honor yang kami terima per bulannya hanya Rp 500.000. Menurut kami nominal itu sangat tidak masuk akal lantaran standard nasional honor pegawai BPSK untuk mengikuti satu kali sidang sudah mencapai Rp 400.000. Apa ya Rp 500.000 itu biaya sidang untuk kami,” ujar dia.

Tak hanya menyoroti nominal honor, Bambang menuturkan, BPSK juga mempermasalahkan mengenai tidak adanya SK Walikota yang menjelaskan mengenai status kepegawaian mereka. ”Usai pelantikan, SK yang kami terima hanya sebatas SK Menteri. Seharusnya karena kami termasuk pejabat publik, ada SK Walikota yang memperjelas status kami itu masuk golongan III ataukah golongan IV,” ujarnya.

Keberadaan status anggota BPSK yang diatur melalui SK Walikota, imbuh Bambang, akan memperjelas besaran honor yang akan anggota BPSK. Tanpa adanya SK itu, anggota BPSK tidak berani menerima honor yang sudah dialokasikan Disperindag melalui APBD 2011.

Ketiadaan kantor
Selain soal honor, Bambang menambahkan, saat ini pihaknya masih dipusingkan dengan kantor yang belum juga ada. ”Jadi sekarang ini kami masih menghadapi masalah tidak adanya kantor, personel untuk melaksanakan kegiatan BPSK sehari-hari serta anggaran sosialisasi,” ujarnya.

Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap keberadaan BPSK yakni saat ini sudah mencapai empat kasus, sambung Bambang, sosialisasi memang harus dilakukan. ”Kalau banyak kasus yang masuk, itu kan artinya masyarakat butuh. Jadi kami memandang sosialisasi memang perlu dilakukan,” ujar dia.

Karena tidak ada anggaran untuk sosialisasi, Bambang menambahkan, untuk sementara ini pihaknya menggunakan uang makan senilai Rp 3 juta untuk kegiatan sosialisasi. ”Terpaksa untuk sementara kami menggunakan uang makan untuk kegiatan sosialisasi meski dalam laporan pertanggungjawaban nanti tetap dicantumkan untuk kegiatan sosialisasi,” ujar dia.

Bambang menambahkan dengan adanya audiensi dengan DPRD diharapkan segala persoalan yang melilit BPSK saat bisa diselesaikan. ”Oleh sebab itu kami mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menuturkan sudah menerima surat permohonan audiensi yang diajukan BPSK. ”Surat sudah kami terima. Kalau permintaannya memang audiensi, ya akan kami tindak lanjuti,” tegas dia.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya