SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR – KPU Karanganyar tidak akan melantik calon terpilih anggota DPRD Karanganyar apabila tidak melaporkan LHKPN maksimal tujuh hari sejak penetapan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilihan Umum tahun 2019. Rapat pleno dilaksanakan di Hotel Taman Sari Karanganyar, Sabtu (10/8/2019) pukul 16.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, membacakan berurutan dari formulir model E1 berkaitan dengan suara sah, formulir model E11 tentang rekapitulasi jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik (parpol) di setiap daerah pemilihan (dapil), dan formulir E12 tentang daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar di masing-masing dapil.

“Kami bacakan berurutan dari formulir model E1, E11, dan E12. Menentukan jumlah kursi menggunakan teknik Sainte Lague. Dibagi dengan angka pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Lalu kami lakukan pemeringkatan dan penentuan kursi sampai kursi di setiap dapil habis,” kata Trias, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan wartawan seusai rapat pleno.

Hasil rapat pleno KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat 13 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 12 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lima kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) empat kursi, Partai Demokrat tiga kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi. Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar seperti prediksi yang beredar sebelum KPU melaksanakan rapat pleno terbuka.

Langkah KPU selanjutnya adalah mengajukan usulan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) melalui Bupati Karanganyar. Tetapi, ada ketentuan pengajuan usulan tersebut, salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar harus melaporkan LHKPN maksimal tujuh hari setelah penetapan.

“Calon terpilih harus sudah melaporkan LHKPN maksimal tujuh hari setelah penetapan. Kami memperoleh bukti tanda terima dari KPK. Ketika tidak menyerahkan maka mohon maaf, kami tidak bisa mengajukan usulan calon tersebut,” tutur dia.

KPU Karanganyar akhirnya menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pemohonan gugatan sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya Kabupaten Karanganyar. Partai Berkarya Kabupaten Karanganyar mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Selain Partai Berkarya, Partai Nasdem juga mengajukan PHPU berkaitan dengan DPR RI Jateng 4.

Pantauan Solopos.com, saksi dari Partai Berkarya tidak hadir pada rapat pleno. Trias menyampaikan KPU sudah melayangkan surat undangan. “MK sudah selesai. Keputusan MK sudah final dan mengikat. Partai Berkarya diundang, tetapi enggak datang. Mereka enggak menyampaikan alasan. Tetapi ketidakhadiran Partai Berkarya tidak mempengaruhi putusan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2014-2019, Sumanto, menyampaikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2019-2024 akan dilantik pada 28 Agustus 2019.

“Setelah penetapan, DPRD akan mempersiapkan pelantikan. Rencana pelantikan 28 Agustus sesuai akhir masa jabatan [AMJ]. Setelah selesai [dilantik] diserahterimakan ke pimpinan sementara. Pimpinan sementara itu parpol pemenang pertama dan kedua. Selanjutnya terserah mereka. Ya pembentukan pimpinan dulu, baru itu tata tertib, setelah itu alat kelengkapan,” ungkap Sumanto saat berbincang dengan wartawan di sela-sela rapat pleno. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya