SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sedikitnya terdapat 16 desa di Gunungkidul yang belum semua kepala desa dan perangkat terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya terdapat 16 desa di Gunungkidul yang belum semua kepala desa dan perangkat terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati No20/2016 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala BPJS Gunungkidul, Syarifatun Kurniawati mengatakan, jumlah perangkat desa dan keluarga yang telah dijamin oleh BPJS kesehatan sekitar 5.000 orang. Diakuinya dari jumlah tersebut belum semua kepala desa dan perangkat desa di Gunungkidul telah terdaftar.

“Masih ada 16 desa yang belum melakukan pendaftaran sama sekali,” kata dia, Selasa (8/8/2017).

Ke-16 desa itu tersebar di sejumlah kecamatan. Seperti Desa Serut dan Mertelu di Kecamatan Gedangsari; Desa Mbalong dan Songbanyu di Kecamatan Girisubo; Desa Candirejo di Kecamatan Ngawen; Desa Monggol dan Planjan di Kecamatan Saptosari; Desa Candirejo dan Pacarejo di Kecamatan Semanu; Desa Candirejo, Kecamatan Semin; Desa Banjarejo di Kecamatan Tanjungsari. Desa Purwodadi dan Desa Tepus, Kecamatan Tepus; serta Desa Pulutan dan Siraman di Kecamatan Wonosari.

Sesuai dengan anturan semua perangkat desa wajib menfatarkan ke BPJS. “Karena sudah dianggarkan, maka wajib bagi perangkat desa untuk memenuhi kewajiban baik dalam keikutsertaan maupun membayar iuran. Kalau tidak nanti bisa diaudit,” ungkapnya.

Syarifatun menjelaskan, sesuai aturan iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa sebesar 5% dari penghasilan tetap per bulan. Sebanyak 3% dibayar oleh pemerintah kabupaten, dan 2% dibayar oleh kepala desa atau perangkat desa.

“Misalnya, gaji perangkat Rp1,3 juta, maka membayar iuran BPJS sebesar Rp60.000. Itu cukup terjangkau, karena jika ikut BPJS mandiri kelas II bisa mencapai Rp259.000 per bulan,” kata dia.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD), Gunungkidul M. Farkhan mengatakan bahwa jaminan kesehatan memang wajib.

Namun diakuinya belum semua perangkat desa telah terdaftar sebagai peseta BPJS. “Yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS merupakan perangkat yang diangkat sebelum 2017. Jika persyaratan ini sudah terpenuhi maka termasuk dengan anggota keluarga bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Farkhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya