SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, JOGJA — Tim Pemberantasan BNNP DIY meringkus dua pemuda yang diduga kurir sabu-sabu pada Senin (13/9) lalu. Lokasi penangkapannya adalah di area SPBU Pertamina Kalitirto, jalan raya Solo-Jogja.

Kedua kurir sabu-sabu itu berinisial AEW, 20, dan MI, 18 warga Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka dicokok saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua tersangka ditengarai sering melakukan transaksi dan mengantarkan paket sabu. Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus keduanya di Dusun Mangunan, Desa Kalitirto, Sleman pada 13 September 2021 sekira pukul 00.20 WIB,” kata Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, Jumat (17/9/2021).

Andi menjelaskan tersangka MI berstatus sebagai mahasiswa. Sementara rekannya, AEW, bekerja sebagai buruh lepas. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita tiga paket sabu-sabu seberat total 3 gram. Paket itu dibungkus lakban hitam yang terdapat tisu didalamnya disertai plastik klip sebagai pembungkus terakhir.

Baca Juga: 3 Warga Sragen Dibekuk Polisi Karanganyar Gara-gara Transaksi Sabu-Sabu

Pengungkapan itu bermula dari adanya kecurigaan warga terhadap aktivitas kedua pemuda itu yang kerap melakukan transaksi di kawasan sekitar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi awal tersebut dan diketahui bahwa keduanya kerap bertransaksi sabu di kawasan Solo dan Jogja.

“Petugas telah melakukan surveillance terhadap pergerakan para pelaku, hingga petugas mendapati para pelaku akan melakukan transaksi di sekitar jalan raya Solo-Jogja,” kata Andi.

Sebelum sempat bertransaksi, petugas lebih dulu menangkap kedua tersangka. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu yang disimpan di badan para tersangka. “Berdasarkan hasil interogasi pelaku akan melakukan transaksi dengan mengantar paket sabu tersebut kepada inisial RZ, warga Sleman,” kata Andi.

Baca Juga: Tretan Muslim dan MLI Mengaku Lega Coki Pardede Ditangkap

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya