SOLOPOS.COM - Menikah ilustrasi

Solopos.com, KARANGANYAR -- Jumlah angka dispensasi menikah di tahun 2019 dianggap cukup tinggi oleh Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Hal tersebut disebabkan berubahnya aturan minimal umur ketika mengajukan permohonan menikah.

Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, M. Danil, mengatakan jumlah total dispensasi menikah di tahun 2019 sebanyak 140 pengajuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Angka tersebut diperkirakan akan meningkat di tahun 2020 lantaran hingga Rabu (22/1/2020) pengajuan dispensasi menikah yang sudah diterima PA Karanganyar sebanyak 30 pengajuan.

“Untuk menikah itu kan ada usia minimal. Dulu laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun sudah boleh menikah. Tapi sekarang aturannya sudah berubah. Itu yang mungkin menjadi penyebab kenapa angka dispensasi menikah di Karanganyar terus meningkat,” ujar dia ketika ditemui wartawan di ruangannya Rabu.

Menurut Danil, perubahan aturan mengacu pada UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur usia minimal untuk laki-laki dan perempuan harus sama-sama berusia 19 tahun.

Undang-undang tersebut memperbarui aturan di UU no 1 tahun 1974 yang menyebutkan usia minimal pengajuan pernikahan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Karena ada perubahan UU itulah yang belum sampai umur harus pengajuan dispensasi. Nanti ketika dikabulkan bisa dibawa ke KUA untuk melakukan pernikahan. Untuk kesemua kasus memang dikabulkan karena kami mempertimbangkan mana yang mudaratnya lebih sedikit. Kebanyakan juga sudah berhubungan suami istri sebelum menikah dan tidak bisa dipisahkan,” imbuh dia.

Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani Karanganyar Minim, Begini Solusinya

Pertimbangan perubahan usia minimal juga didasari usia pada perempuan saat 16 tahun dianggap mentalnya belum matang. Selain itu, usia 16 tahun dianggap masih diprioritaskan untuk menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi.

“Selain itu juga kalau menikah di usia yang belum matang akan berisiko muncul perselisihan yang akhirnya berujung pada perceraian. Untuk meminimalkan itu, makanya ada pembaruan aturan usia minimal yang akhirnya berdampak pada meningkatnya angka pengajuan dispensasi menikah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya