SOLOPOS.COM - Kondisi truk pengangkut gas setelah ditabrak KA logistik pengangkut BBM di KM 129+6 jalan Bagor-Saradan, Desa Awar-Awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/1/2020). (Istimewa-PT KAI DAOP VII Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Bulan Januari 2020 belum lewat namun sudah terjadi empat kecelakaan kereta api versus kendaraan bermotor di wilayah Madiun. Dua korban jiwa melayang dalam insiden tersebut.

Dari catatan PT KAI Daop VII Madiun, dari empat kejadian itu yakni pertama, kecelakaan antara mobil berpelat nomor AG 1989 YZ dengan KA Brantas relasi Jakarta Pasarsenen-Blitar di pintu perlintasan tidak terjaga dan tidak berpalang pintu di Km 112+3/4, petak jalan antara Stasiun Sukomoro-Baron, Kabupaten Nganjuk, Selasa (7/1/2020). Diduga pengemudi mobil tersebut tidak berhenti saat ada KA Brantas lewat. Pengemudi mobil terluka parah dan meninggal dunia di RSUD Nganjuk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua, kecelakaan antara mobil berpelat nomor AG 1538 XV dengan KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng, Sabtu (11/1/2020). Kecelakaan ini terjadi di perlintasan tidak terjaga dan tidak berpalang pintu di Km 105+5, jalan antara Sukomoro-Baron. Mobil tersebut menerabas perlintasan sebidang saat KA Logawa lewat. Akibatnya mobil tersambar dan rusak parah. Sedangkan pengemudinya berhasil selamat.

Ketiga, kecelakaan antara KA pengangkut BBM dan truk pengangkut gas berpelat nomor H 1963 GW, Jumat (17/1/2020). Kejadian ini terjadi di JPL 105 terjaga dan berpalang pintu Km 129+6 di antara Stasiun Bagor-Saradan, Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Kecelakaan ini terjadi pengemudi truk tidak berhenti saat alarm pertanda pintu perlintasan mulai menutup sudah berbunyi.

Saat tepat di atas jalur KA, truk mengalami gangguan transmisi. Petugas sudah berusaha menghentikan KA dengan berlari ke arah datangnya KA. Tetapi karena jarak terlalu dekat, kecelakaan itu pun tidak bisa dihindari. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, tetapi mengakibatkan truk terguling dan lokomotif kereta rusak.

Keempat, kecelakaan di emplasemen Stasiun Magetan, Minggu (19/1/2020) malam. Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor dan KA Luar Biasa dari arah Solo menuju Madiun. Kecelakaan ini bermula saat pengendara sepeda motor berhenti di perlintasan sebidang berpalang pintu karena ada KA Gajayana yang lewat. Setelah KA Gajayana lewat, palang pintu masih tertutup, tetapi korban menerabas perlintasan. Padahal dari arah barat masih ada KA Luar Biasa yang melaju. Pengendara sepeda motor itu pun meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

"Dari keempat kejadian ini rata-rata mengindikasikan pengemudi tidak patuh terhadap rambu dan peraturan," kata Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Senin (20/1/2020).

Ixfan menuturkan dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

“Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya