SOLOPOS.COM - Konsep Hartono Trade Center di Solo Baru. Pembangunan salah satu proyek properti ini sementara dihentikan Satpol PP Sukoharjo karena masalah perizinan. (hildalexander.com)

Konsep Hartono Trade Center di Solo Baru. Pembangunan salah satu proyek properti ini sementara dihentikan Satpol PP Sukoharjo karena masalah perizinan. (hildalexander.com)

SUKOHARJO — Hartono Trace Center (HTC) yang berada di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, terancam dihentikan pembangunannya. Pasalnya pembangunan HTC belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Espos, penutupan dilakukan oleh Satpol PP Sukoharjo mulai Senin (26/11/2012). Penutupan dilakukan pada pintu masuk sebelah utara agar tidak ada lagi truk pengangkut material yang masuk ke lokasi tersebut. “Kami akan menyegel dua pintu masuk, baik di sebelah utara maupun selatan, mulai hari Selasa [27/11/2012],” ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Herdis K Wijaya.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya melakukan penindakan untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Karena pintu masuk disegel, maka semua kendaraan proyek tidak boleh masuk dan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum pihak HTC mengantongi IMB.

Herdis menambahkan, pada 21 Juli 2012 lalu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo telah megeluarkan surat peringatan pertama agar pihak HTC mengurus IMB. Karena tidak ada tanggapan, maka DPU mengeluarkan surat peringatan kedua pada 9 Agustus 2012 lalu. Karena masih tidak ditanggapi, maka pada 27 Agustus lalu keluar surat peringatan ketiga.

“Kalau masih ada pelanggaran, maka nanti akan keluar surat perintah pembongkaran. Kalau masih diabaikan lagi, maka ada penetapan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo,” ungkapnya. Setelah didatangi Satpol PP, sambungnya, pihak pelaksana proyek membuat surat pernyataan penghentian pekerjaan pembangunan. Surat tersebut ditandatangani oleh pelaksana proyek, Arief Prastawa. Intinya, kata dia, pihak kontraktor meminta waktu untuk tetap melanjutkan pekerjaan hari Senin (26/11/2012) hingga pukul 22.00 WIB. Pihak kontraktor menyanggupi untuk melanjutkan pembangunan lagi setelah mendapatkan IMB dari dinas terkait.

Menurut Herdis, saat ini pihak HTC tengah mengurus ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ijin AMDAL itu, kata dia, sebagai persyaratan untuk mendapatkan IMB. “Katanya mereka tinggal mendapatkan tanda tangan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo,” ujar Herdis.

Saat dimintai konfirmasi, General Manager HTC, Eko Swasono, mengatakan bahwa untuk mengurus IMB diserahkan ke pihak pelaksana proyek pembangunan HTC. “Kami hanya mengurus di HTC Mall. Sedangkan untuk perizinan IMB kami serahkan semuanya ke pelaksana proyek,” ujar Eko saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya