SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil dinas terlihat di halaman DPRD Boyolali belum lama ini. Rencana pengadaan mobil dinas baru pada 2013 mendatang mendapat sorotan karena masih ada permasalahan. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Sejumlah mobil dinas terlihat di halaman DPRD Boyolali belum lama ini. Rencana pengadaan mobil dinas baru pada 2013 mendatang mendapat sorotan karena masih ada permasalahan. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI – Pengadaan mobil dan penggunaan mobil dinas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Hal itu merupakan salah satu poin yang mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Boyolali di gedung Dewan setempat dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, Kamis (22/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sorotan tentang pengadaan mobil dan penggunaan mobil dinas itu datang dari Fraksi Nurani Partai Golongan Karya (FNPG). Melalui juru bicara FNPG, Agus Ali Rosyidi, melalui Rancangan APBD (RAPBD) 2013, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali mengalokasikan belanja untuk pengadaan mobil operasional senilai Rp240 juta. Berkaitan dengan rencana itu, FNPG merekomendasikan agar seluruh pengadaan mobil dan penggunaan mobil dinas diatur kembali dengan berpedoman kepada Permendagri No 7/2006, yang mengatur tentang kendaraan dinas baik kendaraan perorangan dinas maupun kendaraan dinas operasional/jabatan.

“Menurut pengamatan FNPG, pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Boyolali tidak sesuai ketentuan tersebut,” ungkap Agus Ali, Kamis. Disebutkan, ketentuan tersebut di antaranya untuk kendaraan perorangan dinas bupati, jenis sedan kapasitas maksimum 2.500 cc dan jenis jip 3.000 cc. Sementara untuk wakil bupati, jenis sedan kapasitas 2.200 cc dan jenis jip 2.500 cc.

“Untuk mengetahui jumlah, jenis dan peruntukan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Boyolali, maka FNPG meminta data tentang kendaraan dinas tersebut yang berada di masing-masing SKPD [satuan kerja perangkat daerah],” kata Agus Ali.

Sementara dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), memberikan perhatian terhadap pos belanja daerah. Meskipun terdapat kenaikan gaji pegawai sebesar 7 persen, efisiensi belanja pegawai dalam RAPBD 2013 diharapkan dapat terus diupayakan. “Kami mengingatkan perlunya secara intensif meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan RAPBD 2013 nantinya agar dapat dicapai hasil implementasi APBD tersebut secara optimal,” kata juru bicara FPDIP, Agung Supardi.

Agung menyampaikan FPDIP memandang penting menjadikan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Boyolali. Terkait itu, FPDIP mengusulkan realisasi program itu di antaranya pembuatan sumur resapan secara lebih banyak dan merata di sejumlah wilayah.

“Selain itu kami mengusulkan agar diadakan lagi dana operasional reses untuk desa dan besaran anggaran operasional untuk setiap RT dan RW agar ditambah sehingga lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat,” papar Agung Supardi, juru bicara FPDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya