SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengelolaan sampah. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Warga di Kecamatan Banjarsari mulai melaksanakan aturan Pemerintah Kecamatan Banjarsari melalui Surat Edaran No. LH.15.01/629.1 tentang Program Paksa Pilah Sampah dari Rumah (Papi Sarimah). Namun, masih ada warga yang belum mematuhinya.

Berdasar pantauan Espos, Senin (3/1/2022), sejumlah warga belum memisahkan sampah organik dan anorganik. Itu terlihat di RT 002 dan RT 004/RW 019 Nusukan, Banjarsari. Meski warga belum mematuhi aturan itu, petugas pengumpul sampah tetap mengambil sampah rumah tangga mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, warga RT 002/RW 019, Cengklik, Nusukan, Banjarsari, Tati, menjelaskan sebelum ada SE Pemerintah Kecamatan Banjarsari, dirinya telah rutin memilah sampah di rumahnya. “Sampai saat ini masih memilah sampah, yang plastik dan kertas sendiri, yang organik sendiri,” kata dia, Senin (3/1/2022).

Aktivitas memilah sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab masing-masing warga. Petugas sampah di RT 004-005 Cengklik, Siti, mengungkapkan tidak akan memaksa warga untuk memilahnya. “Saya tidak akan memaksa, kan terserah kesadaran pribadi. Tapi kalau dipilah sama mereka, saya menjadi lebih mudah,” kata dia.

Siti mengaku masih mengambil sampah warga meski mereka belum memilahnya, menyesuaikan regulasi dari kecamatan. Dia memilah sendiri sampah-sampah itu. Sampah organik ditaruh di gerobak, sementara sampah anorganik ditempatkan di karung yang diikat di samping gerobak. Warga bisa menjual sampah anorganik yang mereka kumpulkan. Apabila tak mereka jual, Siti akan membawanya pulang dan menjualnya.

Sosialisasi

Menurut penuturan Siti dan pantauan Espos, sebagian besar warga tak merasa keberatan dengan adanya peraturan mengenai pemilahan jenis sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ryan Sampurna, warga Nayu RT 001/RW 012, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, mengaku telah memilah sampah sejak akhir Desember 2021.

Sementara itu, Karni, warga RT 002/RW 009, Cengklik, Nusukan, Banjarsari, mengatakan baru saja memulai pemilahan sampah setelah adanya instruksi dari Pemerintah Kecamatan Banjarsari. “Sebenarnya dulu pernah saya pilah, diambil bank sampah ke rumah. Sebulan lumayan, bisa Rp75.000. Terus berhenti soalnya kalau telat diambil, saya enggak punya cukup tempat untuk menampung lama-lama,” jelas Karni.

Kasi Pengembangan dan Lingkungan Hidup Kelurahan Banjarsari, Pome Roy Sunaji, bersama jajaran kelurahan telah berupaya mendisiplinkan warga terkait aturan pemilahan sampah. “Meski penerapan di Kelurahan Banjarsari belum sepenuhnya berhasil, awal tahun ini kami sudah mulai menggerakkan. Akhir tahun kemarin sudah sosialisasi. Kami sosialisasikan juga perihal sanksi apabila tidak melakukan pemilahan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya