Karanganyar (Solopos.com)–Kalangan anggota DPRD Karanganyar prihatin dengan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dinilai belum maksimal menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota FPDIP, Teguh Widayatmo menilai Pemkab harus segera membuat strategi dan mengambil langkah untuk menggenjot PAD.
Selain PAD, Fraksi PDIP juga menyorot lemahnya disiplin anggaran. Teguh meminta penggunaan anggaran sesuai peruntukannya, tepat sasaran dan efisien. “Kalau tidak menggejot PAD, maka daerah hanya akan bisa bergantung dari pusat untuk anggaran pembangunan. Dan ini sudah terjadi di Karanganyar,” tegasnya belum lama ini.
Anggota FPKS, Rohadi Widodo mengatakan tahun 2011 ini target PAD Karanganyar digenjot senilai Rp 88.251.346.000. Sedangkan komposisi anggaran dalam APBD 2011, sekitar 78,1% sudah terkuras untuk biaya belanja tidak langsung (BTL), yakni membayar gaji dan untuk belanja PNS.
Sedangkan sisanya anggaran diperuntukan untuk biaya langsung (BL) atau untuk kepentingan rakyat. Rohadi mengatakan target PAD melorot hingga Rp 2,1 miliar.
Sebelumnya, Rohadi mengatakan PAD tahun 2010 tidak mencapai target yang ditentukan. Berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban Bupati Karanganyar tentang pelaksanaan APBD tahun 2010, PAD hanya terealisasi sebesar 98% atau senilai Rp 34.581.762.449. Padahal pemasukan PAD tahun 2010 ditagetkan senilai Rp 34.936.416.000.
Hal ini jelas menunjukkan kinerja Pemkab yang masih belum optimal. ”Karena itu kami minta Pemkab bisa lebih kerja keras di tahun 2011 ini. Jangan samapi target PAD di tahun ini tidak tercapai seperti tahun 2010 lalu,” pintanya.
Menurut Rohadi, penetapan angka traget PAD tidak asal-asalan. Namun penetapan target PAD disesuaikan dengan patokan penerimaan PAD dari tahun sebelumnya serta kemungkinan tahun 2011.
Rohadi menyebutkan beberapa pos PAD yang bisa digenjot untuk menghasilkan PAD adalah pemasukan dari pos retribusi daerah seperti retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte Catatan Sipil, pelayanan pasar, pemakaian kekayaan daerah, terminal, retribusi tempat khusus parkir.
Selain itu retribusi rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, izin trayek dan izin penggilingan padi.
(isw)