SOLOPOS.COM - ilustrasi (google)

ilustrasi (google)

SUKOHARJO – Ribuan botol berisi air mineral merek Oxywell dimusnahkan di PT Hanita Artha Nusantara di Dukuh Curidan Desa Parangjoro Kecamatan Grogol, Rabu (14/11). Pemusnahan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, itu dilaakukan lantaran pihak perusahaan belum mengantongi izin edar produk merek Oxywell.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Air mineral yang dimusnahkan sebanyak 13.150 botol air mineral yang diwadahi dalam 526 karton. Kepala BPOM Semarang, Supriyanto Utomo, mengatakan PT Hanita Artha Nusantara telah melanggar pasal 58 UU No 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 360 juta. BPOM Semarang, sambungnya, mendapat laporan dari Polda Jateng bahwa produk Oxywell belum mengantongi izin edar.

“Setiap produk yang dipasarkan harus mengantongi izin sebelum diedarkan. Izin itu sebagai bukti bahwa produk yang bersangkutan sudah melalui tes dan aman untuk dikonsumsi,” papar Supriyanto. Bila belum mendapatkan izin edar, maka produk tersebut harus dimusnahkan.

Sementara itu, pemilik PT Hanita Artha Nusantara, Handoyo, mengakui bahwa produk yang dibuatnya itu belum mengantongi izin edar. Menurut Handoyo, permintaan Oxywell berasal dari mitra bisnisnya untuk uji pasar. Namun dengan adanya teguran dari BPOM, pihaknya sudah menarik peredaran sejak Agustus lalu. “Kami akan mengurus izin edarnya,” ujar Handoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya