SOLOPOS.COM - Sebagian kios lantai dasar Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, tutup walau pasar sudah diresmikan lebih dari setahun. Foto diambil Rabu (11/1/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo belum juga membayar Rp6,2 miliar plus bunga kepada PT Ampuh Sejahtera sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Solo menilai Pemkab Sukoharjo tak taat hukum.

Seperti diketahui, PT Ampuh Sejahtera menggugat Pemkab Sukoharjo dalam sengketa pembangunan pasar tradisional tersebut. Pada 3 Februari lalu PN menjatuhkan vonis bersalah kepada Pemkab dengan mengharuskan membayar penggugat Rp6,2 miliar plus denda 6% per tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat putusan eksekusi juga sudah dikirim kepada Bupati Sukoharjo, penasihat hukumnya, serta penasihat hukum PT Ampuh Sejahtera pada 13 Februari. “Putusan eksekusi bersifat final dan menjadi produk hukum sah yang harus ditaati. Artinya, Pemkab Sukoharjo tidak taat hukum atau wanprestasi lantaran tak segera membayar kewajibannya,” kata Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, saat ditemui wartawan di Sukoharjo, Sabtu (3/10/2020).

PT Ampuh Sejahtera Kembali Tagih Uang Proyek Pasar Ir Soekarno ke Pemkab Sukoharjo

LHP BPK

Badrus mengaku mengikuti perkembangan kasus sengketa pembangunan Pasar Ir.Soekarno yang tak kunjung rampung hingga sekarang. PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat telah berulang kali menagih pembayaran kepada tergugat sesuai putusan PN Sukoharjo. Sementara Pemkab Sukoharjo berpijak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam LHP disebutkan PT Ampuh Sejahtera harus membayar denda senilai Rp7,4 miliar. “Putusan eksekusi PN Sukoharjo tak bisa berdiri sendiri. Berkas LHP BPK Jawa Tengah sudah masuk bahan persidangan. Jika LHP BPK Jawa Tengah dilaksanakan harus ada putusan dari PN Sukoharjo,” ujar Badrus.

Badrus menyoroti dua hal yang menjadi kerugian Pemkab Sukoharjo jika tak segera melaksanakan putusan PN Sukoharjo. Bunga yang dibayar bertambah besar yakni enam persen per tahun. Nominal uang dan bunga yang harus dibayar Pemkab Sukoharjo hingga September kurang lebih Rp9 miliar.

PASAR IR. SOEKARNO : Tentukan Eksekusi, Hakim PN Kaji Hasil Mediasi Pemkab-PT Ampuh Sejahtera

Pemkab Sukoharjo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selaku pengacara negara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sejatinya, Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan anggaran untuk menjalankan vonis tersebut. Anggaran itu dialokasikan pada APBD Penetapan 2020. Namun, manajemen PT Ampuh Sejahtera juga harus konsisten membayar denda sesuai LHP BPK Jawa Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya