SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Baiq Nuril Maknun, perempuan mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan oleh majelis Mahkamah Agung (MA). Nuril dihukum justru karena merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, yaitu H. Muslim.

Kasus Baiq Nuril itu nyatanya mengundang perhatian sejumlah pihak yang kemudian membuka petisi di laman Change.org. Petisi yang menargetkan 25.000 tanda tangan itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti atau penghapusan terhadap Baiq Nuril.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petisi di laman tersebut dengan tajuk Amnesti Untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban dibuka Erasmus Napitupulu, Minggu (18/11/2018). Belum genap sehari, tanda tangan untuk petisi itu melampaui target yang ditetapkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com hingga Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, petisi tersebut sudah mendapatkan 29.354 tanda tangan. 

Erasmus Napitupulu, melalui akun Twitter @erasmus70, mengungkapkan petisi untuk Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril itu juga digagas salah satu komika, penulis, sekaligus sutradara, Ernest Prakasa. “Bang @ernestprakasa adalah salah satu penggagas petisi ini.. Mari sebarkan!” tulisnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus Baiq Nuril itu yang terjadi pada 2012 silam itu sempat menjadi perbincangan publik pada 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim dimutasi dan menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Namun Baiq Nuril justru dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi, yang merupakan rekaman percakapan mesum Muslim. Baiq Nuril kemudian ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.

Dia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada memutuskan Nuril bebas.

Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi ke MA dengan perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE. Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.

MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti, Jumat (9/11/2018). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Atas keputusan MA itu, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya