SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Meski belum diteken Presiden Jokowi, revisi UU MD3 sudah digugat dua pihak ke MK.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua berkas permohonan uji materi UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2017 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal, beleid tersebut belum diundangkan dan memiliki nomor. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengesahkan UU MD3 sejak disetujui bersama dengan DPR pada 12 Februari 2018.

Permohonan pertama dilayangkan pada 13 Februari 2018 oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dengan menggandeng kuasa hukum Firma Hukum Sidin Constitution pimpinan Irmanputra Sidin. Namun, FKHK memperbaiki berkas permohonan dengan memasukkan gugatan baru pada Jumat (23/2/2018) hari ini. Baca juga: Jokowi Sarankan Masyarakat Gugat Revisi UU MD3 ke MK.

Hari ini pula, MK menerima satu lagi berkas permohonan uji konstitusionalitas UU MD3. Gugatan dilayangkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dan Raja Juli Antoni. Baca juga: Jokowi Sarankan Masyarakat Gugat Revisi UU MD3 ke MK.

Baik FKHK maupun PSI sama-sama menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 ayat (3) dan (4) tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, Pasal 122 mengenai langkah hukum terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR. Selain itu, Pasal 245 ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR.

“Bahwa ketentuan Pasal a quo UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis FKHK dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Jumat. Baca juga: Ogah Teken Revisi UU MD3, Jokowi Keluarkan Perppu?

Sampai saat ini, belum ada sinyal dari Presiden Jokowi untuk meneken pengesahan UU MD3. Tanpa tanda tangan RI-1, UUD 1945 menyebutkan sebuah UU baru sah 30 hari setelah beleid disetujui bersama antara Presiden dengan DPR alias pada 14 Maret 2018. Baca juga: MKD Beralasan UU MD3 Cegah Kriminalisasi Anggota DPR.

Setelah sah, UU wajib diundangkan dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia guna mendapatkan penomoran. Sebuah UU baru dapat menjadi objek gugatan di MK setelah diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya