SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putri Sambo dijerat Pasal 340 KUHP karena dianggap turut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski sudah menjadi tersangka, Putri Sambo belum ditahan karena beralasan sedang sakit.

Benarkah Putri Sambo sakit? Belum ada penjelasan rinci tentang sakitnya Putri Sambo yang sebelumnya diklaim trauma sehingga tidak pernah muncul ke publik.

Baca Juga: Kuatnya Sambo Dulu, Eks Kabareskrim: Jenderal Bintang Tiga Pun Takut

Kepada polisi, Putri Sambo meminta waktu untuk istirahat tujuh hari karena sedang menderita sakit.

Untuk diketahui, saat ini Putri Sambo mempunyai seorang anak kecil berusia 1,5 tahun.

Anak bawah lima tahun (balita) tersebut merupakan anak keempatnya dari pernikahan dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: 3 Kelompok Ferdy Sambo dalam Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (19/8/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikaruniai empat anak masing-masing dua perempuan dan dua laki-laki.

Anak tertua berusia 21 tahun, anak kedua 17 tahun, anak ketiga 15 tahun dan anak bungsu mereka baru berusia 1,5 tahun.

Tiga anak mereka tinggal di rumah Ferdy Sambo di Jl. Saguling 3 Jakarta Selatan sedangkan satu anak sedang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang.

Baca Juga: Ada Kerajaan Sambo di Polri, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud Md

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berteman sejak kecil. Mereka bersekolah di SMP yang sama yakni SMP Negeri 6 Makassar.

Putri Candrawathi dalam kondisi sakit saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat.

Melalui surat keterangan dokter yang diterima kepolisian, Putri Candrawathi membutuhkan waktu istirahat selama tujuh hari.

Baca Juga: Fadil Imran Trending, Pakar Hukum M Taufiq: Dia Layak Dicopot!

“Sebenarnya bersangkutan telah diperiksa tiga kali. Kemarin seharusnya diperiksa tapi muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan meminta istirahat tujuh hari,” tambah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat (19/8/2022).

Andi Rian menyebutkan Putri Candrawathi ada di lokasi kejadian yang merupakan rumah dinas suaminya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini terlihat dari rekaman CCTV yang berhasil diperoleh kepolisian.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Meninggal Kok Rekeningnya Masih Bisa Transaksi

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Sangguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” imbuh Andi Rian.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ucap Komjen Pol Agung.



Baca Juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi ditetapkan dijerat dengan Pasal 340 susbider 38 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya