SOLOPOS.COM - Anggota Komisi IV DPRD Sragen berdialog dengan perwakilan tenaga honorer di Aula Serba Guna DPRD Sragen, Rabu (23/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Perwakilan tenaga honorer yang lolos passing grade dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengadu ke DPRD Sragen, Rabu (23/11/2022). Mereka mempertanyakan nasib 50 tenaga honorer yang lolos passing grade tetapi sampai sekarang belum diangkat menjadi PPPK.

Mereka semakin bingung karena ada yang peringkat passing grade-nya rendah justru sudah diangkat menjadi PPPK,  sedangkan yang peringkat diatasnya belum diangkat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu honorer yang mengadu itu adalah Lis Wiji Harsiwi. Ia mengaku berada di peringkat kelima dalam seleksi PPPK Sragen beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang ia belum diangkat.

Rekan-rekannya yan berada di peringkat 1-4 sudah diangkat, itu masih ia maklumi. Namun yang bikin Lis bertanya-tanya adalah rekannya yang berada di peringkat ke-19 juga sudah diangkat, sementara dirinya belum.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang peringkat ke-19 itu nilainya 405 sedangkan saya yang peringkat ke-5 dengan nilai 520 justru tidak diangkat. Ini ada kejanggalan. Padahal dalam Permenpan RB No. 48/2022, pengangkatan itu didasarkan pada perangkingan. Saya menuntut keadilan,” ujarnya saat ditemui di sela-sela audiensi dengan DPRD Sragen.

Baca Juga: Pemkab Sragen Juga Buka Lowongan 352 PPPK Formasi Guru

Lis sudah berkomunikasi dengan Help Desk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait hal itu. Dia menyebut jumlah honorer yang lolos passing grade dan belum diangkat sebanyak 22 orang di sekolah negeri dan swasta. Lis melayangkan surat terbuka ke Kemendikbudristek tentang persoalan itu. Lis mengabdi menjadi guru sejak 2008 lalu sampai sekarang menunggu kepastian diangkat PPPK.

Honorer yang lolos passing grade dari sekolah swasta, Juvita, menjelaskan ada 28 guru honorer mata pelajaran Basa Inggris yang lolos passing grade. Sebanyak 24 guru di antarany dari sekolah swasta dan sisanya dari sekolah negeri.

Audiensi itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sragen. Dalam kesempatan itu, Komisi IV menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati.

Baca Juga: Nasib 54.000 Guru Honorer Hasil PPPK 2021 Tak Jelas

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, menyampaikan meminta para guru honorer tidak cemas. Pasalnya UU No. 5/2014 akan direvisi oleh DPR karena sudah masuk dalam Prolegbas. Revisi UU tersebut untuk mengakomodasi tenaga honorer.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menyatakan yang memiliki wewenang untuk penempatan dan penilaian itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya penelitian berkas dan pengumuman, termasuk memfasilitasi kalau ada persoalan seperti ini.

“Tadi yang ditanyakan kenapa peringkat yang tinggi tidak diangkat sedangkan yang di bawahnya  malah diangkat. Kok bisa begitu, ya bisa ditanyakan langsung ke pusat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya