SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Sukoharjo yang sudah merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diminta segera mengambil e-KTP tersebut. Saat ini ada ratusan keping e-KTP yang ngendon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo lantaran belum diambil pemilik seusai melakukan perekaman data.

Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita meminta warga pemilik KTP-el segera datang untuk mengambil e-KTP mereka. Dispendukcapil Sukoharjo secara resmi sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga agar mengambil e-KTP yang sudah dicetak.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengambilan harus dilakukan sendiri oleh warga pemilik e-KTP dengan menunjukan bukti diri kepada petugas. “Surat pemberitahuan sudah dikirimkan Dispendukcapil Sukoharjo kepada pemerintah desa dan kelurahan. Isinya berkaitan dengan informasi pengambilan e-KTP yang sudah selesai dicetak,” katanya, Kamis (9/5/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia berharap setelah menerima surat pemberitahuan dari Dispendukcapil Sukoharjo masing-masing petugas di desa dan kelurahan segera menyosialisasikan kepada warganya. Selain pengambilan e-KTP, Dispendukcapil Sukoharjo juga memberitahukan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk menyosialisasikan aturan perekaman e-KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas.

Hal itu diperlukan sebagai bagian dari persiapan sebelum dilakukan pencetakan e-KTP. Sesuai aturan, setiap warga harus memiliki kartu identitas baik e-KTP untuk orang dewasa dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak.

“Maka setelah kartu selesai dicetak maka wajib segera diambil oleh warga atau pemilik,” ujarnya.

Saat ini Dispendukcapil Sukoharjo melakukan pengetatan pelayanan guna mengantisipasi e-KTP ganda atau produk gagal cetak. Petugas sebelum melakukan proses pencetakan e-KTP akan terlebih dahulu meneliti data yang diperlukan.

Data itu terhubung ke server di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila Kemendagri mengizinkan, Dispendukcapil Sukoharjo baru bisa memproses pencetakan. Setelah dicetak akan dilihat hasilnya dan apabila sudah benar cetakannya baru diberikan ke masyarakat atau pemohon.

“Kesalahan cetak atau produk gagal akan diminimalkan atau dihilangkan. E-KTP yang rusak atau gagal dicetak seperti foto ataupun data buram akan dimusnahkan,” lanjutnya.

Pada 2018 lalu, Dispendukcapil Sukoharjo memusnahkan 14.416 e-KTP. E-KTP yang dimusnahkan oleh Dispendukcapil Sukoharjo merupakan administrasi kependudukan invalid. Perincianya meliputi e-KTP rusak, tidak terpakai, blangko invalid karena chipnya tidak bisa dimasuki data dan e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan data terbaru.

Sebelum dimusnahkan e-KTP invalid tersebut semuanya sudah dilakukan pengecekan akhir oleh petugas. Setelah dipastikan invalid langsung dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hangus tidak tersisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya