SOLOPOS.COM - Perwakilan warga yang didampingi LBH Libas Sragen menunjukkan surat yang dilayangkan ke Bupati Sragen terkait dengan keberadaan tower PT Telkom Indonesia yang belum memiliki IMB sejak 1987 di Taman Murni, Sragen Tengah, Sragen, Sabtu (4/9/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.cm, SRAGEN — Warga di lingkungan RT 003/RW 016, Kampung Taman Murni , Kelurahan Sragen Tengah, Sragen, mengadu ke Bupati terkait keberadaan tower milik PT Telkom Indonesia di wilayah mereka. Warga merasa hak-hak mereka tak dipenuhi oleh Telkom, salah satunya kompenasi.

Selain itu, warga merasa ada persoalan perizinan yang harus diselesaikan perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aduan itu warga sampai melalui surat kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Mereka ingin bupati menjadi mediator untuk mengatasi persoalan tersebut. Warga juga memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Libas untuk membantu menyelesaikan ihwan perizinan tower tersebut.

Perwakilan warga yang juga pegiat di LBH Libas Sragen, Himawati, dalam jumpa pers di Taman Murni, Sragen Tengah, Sabtu (4/9/2021), menyampaikan surat aduan kepada Bupati Sragen dilayangkan pada Jumat (3/9/2021). Surat tersebut, juga ditembuskan banyak pihak di antaranya ke Presiden, Menteri BUMN, Menteri Komunikasi dan Informatika, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), dan Kapolda Jateng.

Baca Juga: Kios Renteng Pasar Nglangon Sragen Dijadikan Hunian, 22 Warga Menetap

“Surat yang kami kirimkan ke Bupati itu berisi permohonan supaya ada perhatian dari Bupati terkait dengan tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) atas tower milik PT Telkom Indonesia selama hampir 34 tahun. Seperti keadilan untuk rakyat kecil terabaikan. Tower tak ada izin selama bertahun-tahun seperti ada pembiaran. Kalau tidak ada IMB berarti tidak ada pajaknya,” ujar Himawati.

Tak Dirugikan

Ketua LBH Libas Sragen, Hari Cahyono, menambahkan dalam mediasi diharapkan Pemkab, warga Taman Murni, dan pihak PT Telkom Indonesia tidak dirugikan. Selain melayangkan surat ke Bupati, LBH juga melaporkan ke Polres Sragen terkait dengan tidak transparannya dalam proses perizinan.

“Sebenarnya kami sudah mengundang pihak vendor yang mengurus IMB tower PT Telkom Indonesia empat kali. Tetapi baru sekali bisa bertemu. Dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan antara pihak vendor PT Telkom Indonesia dengan warga. Kami berharap bisa menghasilkan titik temu. Kuncinya warga minta keadilan karena selama 34 tahun tidak ada iktikad baik dari pihak PT Telkom Indonesia. Warga minta kompensasi tetapi nilainya belum ada kesepakatan,” katanya.

Baca Juga: Ternyata Kaesang Pangarep Pernah Jajaki Pendirian Pabrik di Sragen, Bagaimana Kelanjutannya?

Hari masih membuka jalur mediasi antara warga dengan Telkom. Hari juga meminta ada sosialisasi dari pihak Telkom kepada warga yang terdampak atas keberadaan tower setinggi 68 meter tersebut. Dia mengatakan selama ini belum ada sosialisasi.

“Kami menginginkan hak-hak warga dipenuhi karena keberadaan tower itu membuat resah warga,” katanya.

Sementara perwakilan vendor PT Telkom Indonesia, Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com, mengakui bila pihaknya yang diminta mengurus IMB yang belum ada sejak 1987. Dia menerangkan proses perizinan IMB itu masih terganjal di warga sekitar yang belum ada kesepakatan.

“Ini masih proses. Kami sudah berkomunikasi dengan perwakilan warga, Bu Hima,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya