SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Karanganyar (Solopos.com)--Sejumlah perusahaan di Karanganyar yang belum bisa memenuhi pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2012 senilai Rp 846.000 per bulan kepada karyawan, diminta untuk segera mengajukan penangguhan UMK ke Gubernur Jateng.

ilustrasi. (dok Solopos)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Sumarno, mengatakan UMK tersebut resmi diberlakukan per 1 Januari 2012. Pihak perusahaan diberikan tenggat waktu masa pengajuan penangguhan ke Gubernur selama 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.

“Kami secara langsung juga akan mengecek perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Hal itu untuk mengkroscek tentang kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan,” ujar Sumarno kepada wartawan, Senin (28/11/2011).

Sementara itu, imbuh dia, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan ketentuan UMK 2012 dan tidak mengajukan penangguhan ke Gubernur, maka akan mendapat peringatan. Peringatan tersebut diberikan lantaran perusahaan telah diberi waktu pengajuan penangguhan namun tidak dimanfaatkan dengan baik.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya