SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO — Para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo hingga kini belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Januari. Biasanya, mereka menerima TPP setiap tanggal 10.

TPP diberikan untuk para PNS termasuk di Sukoharjo sebagai wujud penghargaan dan motivasi kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari. Terungkap, nilai TPP yang diterima para ASN di Sukoharjo paling rendah se-Soloraya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“TPP Januari belum cair hingga sekarang. Mungkin TPP Februari juga terlambat pencairannya. Padahal, TPP sangat dibutuhkan para PNS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kadang digunakan untuk membayar angsuran pembelian barang,” kata seorang ASN di Pemkab Sukoharjo, UN, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: 2.413 Pegawai Non-PNS Pemkab Sukoharjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, nilai TPP yang diterima masing-masing PNS bervariasi. Formulasi penghitungan besaran TPP diukur melalui parameter, yakni kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pencairan TPP ASN di Pemkab Sukoharjo tak pernah terlambat. UN dan para ASN lainnya tak mengetahui secara jelas penyebab keterlambatan pencaiaran TPP. Dia berharap TPP segera dicairkan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Terlebih, dua bulan lagi memasuki Bulan Puasa sehingga para ASN sangat membutuhkan tambahan penghasilan yang diterima setiap bulan. “Nilai TPP ASN di Sukoharjo paling rendah se-Soloraya. TPP pejabat eselon IV hanya Rp2,3 juta. Di Karanganyar, TPP pejabat eselon IV sudah Rp4 juta. Jumlah ASN di Sukoharjo ribuan orang,” ujar dia.

Baca juga: Warga Dekat PT RUM Sukoharjo Bangun Tugu Perjuangan Lawan Pencemaran

Ditemui terpisah, Sekda Sukoharjo, Widodo, membenarkan TPP ASN pada Januari 2022 belum cair. Penyebab keterlambatan pencairan TPP lantaran ada perubahan persyaratan dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Kini, pencairan TPP ASN harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melampirkan Kelas Jabatan

Widodo menyebut pencairan TPP wajib melampirkan kelas jabatan mulai dari eselon II hingga staf. “Sekarang kelas jabatan setiap ASN baru diinventarisasi oleh Bagian Organisasi Setda Sukoharjo. Kemungkinan rampung akhir Februari dan langsung dilaporkan ke pemerintah pusat. Sehingga, para ASN segera menerima TPP pada Maret,” kata dia.

Sekda juga tak memungkiri nilai TPP ASN di Kabupaten Jamu paling rendah se-Soloraya. Pemberian TPP ASN tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing. Saat ini, program prioritas difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan percepatan pemulihan ekonomi yang membutuhkan anggaran besar.

“Sebetulnya kebijakan dari pimpinan untuk peningkatan sektor infrastruktur dan penanganan dampak pandemi Covid-19. Baru nanti menambah nilai TPP ASN pada masa mendatang,” kata dia.

Baca juga: BOR ICU Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Sukoharjo Naik Capai 40 Persen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya