SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Sekitar 58 pemilik kios bangunan pertama Pasar Panggungrejo, Kelurahan Jebres, Jebres, yang berada di belakang kantor kecamatan setempat, hingga Selasa (8/12), belum mengoperasikan kios.

Padahal Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo telah memberikan batas waktu hingga Rabu (9/12) ini kepada pedagang supaya mengoperasikan kios mereka. Bila hingga batas waktu (deaadline) yang diberikan kios tak dioperasikan, petugas DPP akan melakukan penyegelan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pasar Panggungrejo, R Sigit P, saat ditemui wartawan Selasa di pasar setempat. “Dari 93 pedagang bangunan pertama pasar, baru 35 pedagang yang sudah beroperasi. Bila hingga batas waktu tak dioperasikan, akan disegel,” ujarnya.

Dia menambahkan, kios yang disegel akan dialihkan bagi pedagang yang belum tertampung di pasar. Namun demikian, Sigit optimistis hingga batas waktu yang ditentukan, para pedagang akan beroperasi.

Alasannya, sebagian pedagang yang belum beroperasi, telah melakukan persiapan buka kios. Selain itu sebelumnya para pedagang memang telah menyatakan kesediaan mereka untuk beroperasi sebelum Rabu.

Surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang telah diserahkan kepada Kepala DPP, Subagiyo, dua pekan lalu.

Sigit melanjutkan, di bangunan kedua pasar, baru 40 persen pedagang yang telah beroperasi, dari total 106 pedagang yang ada. Batas waktu penempatan dan pengoperasian kios lebih longgar yakni pada awal Januari 2010 mendatang. Sedangkan salah seorang pedagang di bangunan pertama Pasar Panggungrejo, Handayani, 56, mengeluhkan masih sepinya pembeli. Kondisi tersebut diperkirakan lantaran belum semua pedagang mengoperasikan kios.

Diberitakan SOLOPOS (27/11), DPP Solo mengawasi 73 pedagang di pasar belakang Kantor Kecamatan Jebres tahap I. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan menempati kios di pasar tersebut paling lambat 9 Desember. Jika kesepakatan dalam surat pernyataan itu dilanggar, pedagang akan kehilangan hak untuk menggunakan kios.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya