SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Sejumlah karyawan dari dua perusahaan di Bantul mengadu ke Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) karena belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-7 Lebaran.

Sekjen ABY Kirnadi, kepada wartawan Rabu (24/8) mengatakan, dua orang karyawan yang melapor berasal dari PT. Summer Gallery yang berada di Jalan Parangtritis, Sewon serta karyawan dari PT. Gabella di Tamantirto, Kasihan Bantul. Dua perusahaan yang bergerak di bidang furniture dan garmen itu dianggap melanggar peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai pemberian THR. “Mereka memang melapor ada dua perusahaan dari Bantul,” terang Kirnadi.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Dikatakannya, perusahaan PT. Summer Galellry memiliki karyawan sebanyak 150 orang. Perusahaan memberikan bingkisan berupa makanan dan minuman yang nilainya jauh lebih kecil dibanding THR yang harus dibayar perusahaan, yakni satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.

Sedangkan PT. Gabella belum memberikan apapun bagi karyawannya. Memang diakuinya PT. Gabella tidak berproduksi sejak enam bulan terakhir, namun hal tersebut tak dapat dijadikan alasan bagi perusahaaan untuk tidak memberikan THR. Karena meski tidak ada order, masih ada sekitar 50 karyawan yang ada di situ. Hingga saat ini pun belum ada keputusan pailit atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan oleh pihak perusahaan sehingga hak-haknya tetap harus dipenuhi.

Dikatakannya pula, dua perusahaan ini bukan kali pertama melanggar peraturan menteri mengenai pemberian THR. “Tahun lalu perusahaan ini juga melanggar aturan pemberian THR,” ujar Kirnadi.

Atas pengaduan tersebut, ABY langsung melanjutkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekrtrans) Bantul, Selasa (23/8) kemarin. Sementara itu, manajemen PT. Summer Gallery belum bisa dimintai konfirmasi terkait persoalan THR. Staf perusahaan, Ari dan Erna mengatakan, pihak manajemen yang mengurusi THR yang disebutkan bernama Fina sedang tidak berada di tempat. Namun menurut Ari, dari kabar yang ia dengar perusahaanya baru akan memberi THR pada 27 Agustus. “Kalau dengar kabar nanti diberikan tanggal 27 Agustus,” tuturnya.

Sedangkan manajemen PT. Gabella juga belum dapat ditemui. Perusahaan itu pun tidak bisa dihubungi melalui telepon kantor. Terpisah, Kepala Disnakertrans, Didik Warsito mengaku belum menerima adanya pengaduan dari karyawan dua perusahaan tersebut maupun laporan dari ABY. Meski begitu lembaganya bakal mengecek ke perusahaan yang dilaporkan. Khusus PT. Gabella menurut Didik memang sudah tidak beroperasi lagi. “Saya tidak tahu kalau Summer Gallery, tapi kalau PT. Gabella itukan sudah tidak beroperasi lagi, di situ hanya tinggal ada satpam,” ujarnya.

Bila benar perusahaan tak memberi THR sesuai ketentuan, Disnakertrans bakal melakukan mediasi dan meminta perusahaan memenuhi hak karyawannya. Biasanya menurut Didik setelah dimusyawarahkan, perusahaan menyanggupi memberikan THR.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya