SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Perselisihan antara PT Sung Chang Indonesia (PT SCI) dengan buruhnya terus berlanjut. Kemarin, (24/8), buruh PT SCI, atas nama Serikat Buruh Independen (SBI) PT SCI kembali melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait keterlambatan pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekretaris SBI PT SCI, Yudhi Indarto mengatakan, seharusnya THR tersebut dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. ”Ini kan sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 pasal 4 ayat (2),” terangnya.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Menurut dia, tak ada alasan bagi perusahaan sebesar PT SCI untuk terlambat melakukan pembayaran THR. Selain lantaran perusahaan tersebut beromzet miliaran rupiah, perusahaan itu juga tak pernah sepi pesanan. ”Jadi saya rasa tidak ada alasan bagi PT SCI untuk tidak membayar THR,” ungkapnya.

Salah satu staf PT SCI yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran THR tersebut disebabkan oleh kerugian perusahaan yang mencapai Rp800 juta akibat aksi demonstrasi dan mogok kerja ribuan karyawan beberapa hari lalu. ”Perusahaan sekarang dalam kondisi sulit. Tapi THR sudah masuk pembahasan kami kok,” ujarnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya